Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Tambang Galian C Ilegal di Kerumutan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Tambang Galian C Ilegal di Kerumutan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin. Kegiatan penambangan yang tidak memiliki legalitas dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan serta aturan teknis dalam kegiatan pertambangan.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Kerumutan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengambil langkah penindakan dan mengamankan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tambang tersebut.
Penetapan dua orang sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyelidikan. Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian kegiatan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasus pertambangan ilegal menjadi perhatian karena kegiatan yang tidak mengantongi izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku agar pemanfaatannya tetap memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain proses penegakan hukum, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya kegiatan serupa di wilayah lainnya. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Perkara yang melibatkan dua tersangka tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kerumutan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan dapat turut memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar