Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Suka Bandung, Sita Dua Ponsel dan Sejumlah Dokumen Dana Desa
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Suka Bandung, Sita Dua Ponsel dan Sejumlah Dokumen Dana Desa
BENGKULU SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (26/10/2026). Langkah tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri.
Penggeledahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan. Tim memeriksa sejumlah bagian kantor desa untuk mencari dokumen dan barang yang dapat membantu mengungkap pengelolaan anggaran selama dua tahun anggaran tersebut. Barang-barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Reno Wijaya membenarkan adanya penggeledahan di kantor desa tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa yang menjadi objek penanganan perkara.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menelusuri sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa. Dokumen tersebut diperlukan untuk membantu mencocokkan catatan penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban serta pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa pada 2022 dan 2023.
Selain dokumen, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Perangkat elektronik itu dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan apabila ditemukan informasi relevan yang mendukung pengungkapan fakta. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan dugaan penyimpangan masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Barang-barang yang disita kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pendalaman, termasuk meneliti isi dokumen, memeriksa data yang tersedia, serta mengidentifikasi informasi yang dapat digunakan untuk menjelaskan pengelolaan anggaran desa pada periode yang sedang ditelusuri.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh AKP Reno Wijaya bersama jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan dan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran desa.
Penelusuran pengelolaan Dana Desa membutuhkan pemeriksaan terhadap berbagai komponen administrasi keuangan. Di antaranya meliputi dokumen perencanaan kegiatan, catatan pengeluaran, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen pelaksanaan program. Pencocokan dokumen dengan kondisi dan kegiatan yang dilaporkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi perbedaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dana Desa pada dasarnya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Penggunaannya dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta program lain sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengelolaan dana tersebut perlu dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyimpangan anggaran desa menjadi perhatian karena penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Suka Bandung harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Penyidik masih perlu mendalami dokumen dan barang yang telah diamankan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai penggunaan anggaran tahun 2022–2023. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk mengklarifikasi kegiatan yang menjadi objek penelusuran serta memastikan kesesuaian antara administrasi keuangan dan pelaksanaan program di lapangan.
Hingga informasi yang tersedia diberitakan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Desa Suka Bandung tersebut. Karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Bengkulu Selatan diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan dua unit telepon genggam yang diamankan akan menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman perkara untuk memastikan fakta yang sebenarnya sesuai ketentuan hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar