Pejabat Polda Jambi Disebut Terima Rp 13 M dari Penipuan Seleksi Polri, Pengacara Klaim Kantongi Bukti Transaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pejabat Polda Jambi Disebut Terima Rp 13 M dari Penipuan Seleksi Polri, Pengacara Klaim Kantongi Bukti Transaksi
Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi terus bergulir. Kuasa hukum dua anggota polisi yang telah diberhentikan dalam perkara tersebut mengklaim memiliki sejumlah bukti transaksi yang menunjukkan adanya aliran dana dengan nilai lebih dari Rp 13 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk tiga personel kepolisian.
Muhammad Ferdi Prasetyo, selaku kuasa hukum Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, menyebut bukti yang telah dikumpulkan pihaknya berupa percakapan serta mutasi rekening dari sejumlah bank. Dokumen transaksi tersebut, menurut Ferdi, menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Tiga personel yang disebut oleh kuasa hukum tersebut masing-masing berinisial Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ. Ferdi menyampaikan bahwa bukti transaksi yang dimiliki antara lain berasal dari rekening di sejumlah bank, termasuk Mandiri dan BRI.
Meski demikian, dugaan aliran dana tersebut masih berupa klaim dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum. Polda Jambi menyatakan dugaan keterlibatan personel lain masih dalam proses pendalaman. Penanganan terhadap dugaan tersebut juga telah dilakukan oleh Mabes Polri sesuai dengan kewenangannya.
Dana dalam Skema Reguler Capai Lebih dari Rp 13 Miliar
Menurut Ferdi, total dana yang dihimpun dalam dugaan penipuan seleksi Bintara Polri tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Untuk skema kuota reguler, sebanyak 27 peserta disebut dijanjikan dapat diterima menjadi anggota Polri. Namun, dari jumlah tersebut hanya satu peserta yang disebut berhasil lulus, sementara 26 peserta lainnya dinyatakan gagal.
Dana yang terkumpul melalui skema reguler disebut mencapai lebih dari Rp 13 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat dana yang mengalir kepada sejumlah personel kepolisian.
Ferdi menyebut Ipda RIP diduga menerima sekitar Rp 1,5 miliar. Sementara itu, besaran dana yang diduga diterima personel lainnya masih ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti transaksi yang diklaim telah dikantongi pihak kuasa hukum.
Transaksi Disebut Dilakukan melalui Rekening dan Tunai
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa transaksi dalam perkara tersebut diduga dilakukan melalui beberapa metode. Sebagian dana disebut dikirim melalui rekening pribadi, sementara sebagian lainnya diklaim diserahkan secara tunai di sejumlah tempat, termasuk kafe dan tempat makan.
Untuk dugaan aliran dana kepada Kombes Pol HD, Ferdi menyebut terdapat transaksi melalui rekening pribadi serta penyerahan uang secara tunai. Namun, jumlah pasti dana yang diduga diterima oleh masing-masing personel belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Polda Jambi juga belum mengumumkan hasil penelusuran terhadap seluruh transaksi yang disebutkan oleh pihak kuasa hukum. Karena itu, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Peserta Disebut Bayar hingga Rp 1 Miliar
Dalam perkara tersebut, nilai uang yang diserahkan oleh para peserta disebut berbeda-beda. Ferdi mengatakan rata-rata peserta menyerahkan uang sekitar Rp 800 juta, sedangkan nilai tertinggi yang disebut mencapai Rp 1 miliar untuk satu peserta.
Para peserta tersebut sebelumnya dijanjikan dapat lolos dalam proses seleksi dan menjadi anggota Polri. Namun, sebagian besar peserta yang mengikuti skema reguler disebut tidak berhasil lolos. Kondisi itu kemudian menimbulkan persoalan mengenai pengembalian uang yang telah diserahkan oleh peserta.
Muncul Dugaan Skema Kuota Khusus Fiktif
Selain skema reguler, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya skema yang disebut sebagai kuota khusus. Sebanyak 16 peserta disebut masuk dalam skema tersebut.
Ferdi mengklaim kuota khusus yang ditawarkan tersebut sebenarnya tidak tersedia. Menurutnya, skema tersebut diduga muncul setelah persoalan dalam skema reguler tidak dapat diselesaikan sebagaimana janji sebelumnya.
Kuota khusus tersebut kemudian disebut digunakan untuk menarik peserta lain setelah muncul persoalan mengenai kewajiban pengembalian uang dari peserta yang sebelumnya mengikuti skema reguler. Jika seluruh rangkaian tersebut digabungkan, pihak kuasa hukum memperkirakan nilai dana yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Dua Polisi Telah Dipecat
Dalam perkara ini, Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani sidang kode etik profesi dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji membenarkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, sidang kode etik telah dilaksanakan dan keputusan PTDH telah dijatuhkan. Sementara itu, proses pidana terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Kuasa hukum menyebut keputusan PTDH terhadap kedua kliennya berlaku sejak 1 September 2026. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentian tersebut.
Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Turut Diusut
Ferdi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya berhenti pada dua tersangka. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang dari para peserta seleksi.
Pihak kuasa hukum juga meminta Kapolda Jambi dan Mabes Polri menelusuri kemungkinan adanya pihak yang disebut sebagai pelaku intelektual. Menurut mereka, seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian perkara perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.
Selain meminta pendalaman perkara, tim kuasa hukum juga menyatakan rencana untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka juga berencana menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta agenda dengar pendapat serta menyampaikan surat kepada Kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut.
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Personel Lain
Polda Jambi menyatakan dugaan keterlibatan personel lain masih dalam proses pendalaman. Kabid Humas Polda Jambi mengatakan penanganan terhadap dugaan tersebut kini dilakukan oleh Mabes Polri sesuai dengan kewenangannya.
Tiga personel yang disebut oleh pihak kuasa hukum adalah Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ. Kombes HD sebelumnya disebut pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi sebelum dimutasi pada Juni 2026. Sementara Ipda RIP dan Brigadir RZ disebut berdinas di lingkungan Biro SDM Polda Jambi.
Sampai saat ini, kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan yang memastikan adanya aliran dana kepada ketiga personel tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan mengenai penerimaan uang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran transaksi keuangan oleh aparat yang berwenang.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penipuan dalam proses penerimaan anggota Polri serta nilai dana yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan aliran dana yang terjadi.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar