Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan langsung dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak mencerminkan adanya kebijakan baru yang diberlakukan kepada pengguna kendaraan bermotor.

Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor dan bukan diterbitkan secara khusus untuk mengatur penggunaan ban yang sudah aus atau gundul.

Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen penting kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, kemudi, kaca spion, klakson, hingga kondisi ban. Ban yang sudah aus memang dapat memengaruhi kelayakan kendaraan karena berpotensi mengurangi tingkat keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalan yang licin atau basah.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, Korlantas menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak secara khusus ditujukan kepada pengendara yang menggunakan ban gundul. Aturan tersebut telah berlaku selama bertahun-tahun sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.

Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan kondisi ban masih layak pakai. Ban yang sudah kehilangan alur atau mengalami keausan berlebihan dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Korlantas juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Setiap informasi yang berkaitan dengan aturan lalu lintas sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian atau sumber pemerintah yang terpercaya sebelum dibagikan kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai denda khusus untuk ban gundul. Kepolisian tetap mengutamakan upaya edukasi, pencegahan kecelakaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hermawan Sulistyo Ungkap Pengalaman Pernah Mati Suri Tiga Kali dalam Perayaan HUT Ke-69

    Hermawan Sulistyo Ungkap Pengalaman Pernah Mati Suri Tiga Kali dalam Perayaan HUT Ke-69

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Hermawan Sulistyo Ungkap Pengalaman Pernah Mati Suri Tiga Kali dalam Perayaan HUT Ke-69 Penasihat Kapolri, Prof. Hermawan Sulistyo, membagikan kisah perjalanan hidup yang penuh pengalaman ketika menghadiri perayaan ulang tahunnya yang ke-69. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kondisi mati suri sebanyak tiga kali sepanjang hidupnya. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi salah satu […]

  • Cara Membuat Foto Vintage yang Estetik di HP, Photoshop, dan Platform Online

    Cara Membuat Foto Vintage yang Estetik di HP, Photoshop, dan Platform Online

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Cara Membuat Foto Vintage yang Estetik di HP, Photoshop, dan Platform Online Gaya foto vintage masih menjadi salah satu tren fotografi yang digemari karena mampu menghadirkan nuansa klasik, hangat, dan penuh nostalgia. Karakteristik foto bergaya vintage umumnya ditandai dengan warna yang sedikit pudar, efek grain atau butiran film, kontras yang lebih lembut, serta sentuhan warna […]

  • Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Kepada Pelajar SMA Perguruan Rakyat-2

    Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Kepada Pelajar SMA Perguruan Rakyat-2

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Kepada Pelajar SMA Perguruan Rakyat-2 Jakarta Timur – Dalam rangka memberikan wawasan dan informasi kepada generasi muda tentang kesempatan pengabdian melalui jalur militer, Babinsa Kelurahan Pondok Kelapa Koramil 08/Duren Sawit melaksanakan sosialisasi rekrutmen dan penerimaan Prajurit TNI AD di SMA Perguruan Rakyat-2 Jl. AD Lampiri RT 04 […]

  • Bareskrim Polri Serahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Lima Anggotanya ke Paminal Polda Metro Jaya

    Bareskrim Polri Serahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Lima Anggotanya ke Paminal Polda Metro Jaya

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri Serahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Lima Anggotanya ke Paminal Polda Metro Jaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan beserta lima orang anggotanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap […]

  • Respons Cepat Layanan 110 Polres Grobogan Berhasil Selesaikan Aduan Perampasan Kunci Motor Melalui Mediasi

    Respons Cepat Layanan 110 Polres Grobogan Berhasil Selesaikan Aduan Perampasan Kunci Motor Melalui Mediasi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Respons Cepat Layanan 110 Polres Grobogan Berhasil Selesaikan Aduan Perampasan Kunci Motor Melalui Mediasi Layanan darurat Kepolisian 110 kembali menunjukkan peran pentingnya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Kali ini, respons sigap yang dilakukan oleh jajaran Polres Grobogan berhasil menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kunci sepeda motor melalui pendekatan mediasi yang mengedepankan musyawarah dan […]

  • Polri Kerahkan 5.641 Personel untuk Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

    Polri Kerahkan 5.641 Personel untuk Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Polri Kerahkan 5.641 Personel untuk Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan 5.641 personel untuk mengamankan penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan berlangsung di Indonesia. Pengamanan tersebut dilakukan melalui Operasi Kepolisian Terpusat Garuda Bhakti 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 21 September hingga 6 Oktober 2026. Turnamen tersebut dijadwalkan […]

expand_less