Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan langsung dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak mencerminkan adanya kebijakan baru yang diberlakukan kepada pengguna kendaraan bermotor.

Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor dan bukan diterbitkan secara khusus untuk mengatur penggunaan ban yang sudah aus atau gundul.

Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen penting kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, kemudi, kaca spion, klakson, hingga kondisi ban. Ban yang sudah aus memang dapat memengaruhi kelayakan kendaraan karena berpotensi mengurangi tingkat keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalan yang licin atau basah.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, Korlantas menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak secara khusus ditujukan kepada pengendara yang menggunakan ban gundul. Aturan tersebut telah berlaku selama bertahun-tahun sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.

Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan kondisi ban masih layak pakai. Ban yang sudah kehilangan alur atau mengalami keausan berlebihan dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Korlantas juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Setiap informasi yang berkaitan dengan aturan lalu lintas sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian atau sumber pemerintah yang terpercaya sebelum dibagikan kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai denda khusus untuk ban gundul. Kepolisian tetap mengutamakan upaya edukasi, pencegahan kecelakaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Dalam Kota Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Akibat Kerumunan

    Tol Dalam Kota Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Akibat Kerumunan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tol Dalam Kota Kembali Dibuka Setelah Sempat Ditutup Akibat Kerumunan Akses kendaraan menuju ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, kembali dibuka setelah sebelumnya sempat ditutup sementara akibat adanya kerumunan di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR. Pembukaan kembali akses tol dilakukan setelah situasi di sekitar lokasi dinilai lebih kondusif dan kondisi jalan dinyatakan aman untuk kembali dilalui kendaraan. […]

  • Video Viral Kecelakaan di Jalan Wonosari Melibatkan 4 Kendaraan, 1 Pengemudi Tewas

    Video Viral Kecelakaan di Jalan Wonosari Melibatkan 4 Kendaraan, 1 Pengemudi Tewas

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Video Viral Kecelakaan di Jalan Wonosari Melibatkan 4 Kendaraan, 1 Pengemudi Tewas Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kecelakaan itu juga mengakibatkan satu orang pengemudi meninggal dunia. Insiden tersebut melibatkan beberapa kendaraan yang […]

  • [POPULER GLOBAL] Sumber Narkoba Pilot Malaysia | Petugas Bandara Ditangkap

    [POPULER GLOBAL] Sumber Narkoba Pilot Malaysia | Petugas Bandara Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 18
    • 0Komentar

    [POPULER GLOBAL] Sumber Narkoba Pilot Malaysia | Petugas Bandara Ditangkap Berbagai peristiwa internasional menjadi perhatian publik dalam rangkuman berita global terbaru. Salah satu yang paling banyak menyita perhatian adalah perkembangan kasus seorang pilot maskapai asal Malaysia yang ditangkap setelah diduga berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Selain itu, aparat penegak hukum juga melakukan penangkapan terhadap seorang […]

  • Kapolri Tiba di Bali, Wakapolda Sambut untuk Dampingi Kunjungan Presiden ke Jembrana

    Kapolri Tiba di Bali, Wakapolda Sambut untuk Dampingi Kunjungan Presiden ke Jembrana

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kapolri Tiba di Bali, Wakapolda Sambut untuk Dampingi Kunjungan Presiden ke Jembrana Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tiba di Bali pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan Kapolri bersama rombongan Mabes Polri disambut langsung oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai. Kedatangan Kapolri […]

  • Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

    Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIY – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat. Hal itu disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (3/5/2026). “Dan ke depan kita harapkan Polda DIY betul-betul bisa memberikan pelayanan yang optimal terhadap Daerah […]

  • Mobil Hantam Tiang Listrik hingga Roboh, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

    Mobil Hantam Tiang Listrik hingga Roboh, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Mobil Hantam Tiang Listrik hingga Roboh, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan Jalan Raya Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari. Sebuah mobil mengalami kecelakaan setelah menghantam tiang listrik di tepi jalan dengan benturan yang sangat keras. Akibat insiden tersebut, tiang listrik beton roboh dan menimpa […]

expand_less