Polda Riau Perketat Pengawasan 260 Area Bekas Karhutla, Cegah Pembakaran Berulang
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Riau Perketat Pengawasan 260 Area Bekas Karhutla, Cegah Pembakaran Berulang
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperketat pengawasan terhadap 260 titik lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang akan dipasangi plang peringatan di berbagai wilayah Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pembakaran berulang sekaligus mengantisipasi perusakan papan peringatan yang telah disiapkan sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan, pengawasan terhadap lokasi rawan karhutla melibatkan personel gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah. Penempatan petugas dilakukan untuk memastikan kawasan yang telah mengalami kebakaran tetap berada dalam pengawasan dan tidak kembali menjadi sasaran pembakaran.
Menurut Arman, koordinasi lintas instansi telah dilakukan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan jajaran dinas lingkungan hidup. Pengawasan di lapangan melibatkan unsur komando distrik militer (Kodim), komando rayon militer (Koramil), kepolisian sektor (Polsek), serta aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Setiap lokasi rawan mendapatkan perhatian agar potensi kebakaran baru dapat diantisipasi sedini mungkin.
Arman menjelaskan, penempatan personel pengawas sebenarnya sudah dilakukan sebelum pemasangan plang peringatan dimulai. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan keberadaan papan larangan, tetapi juga didukung pemantauan langsung di lokasi. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pembakaran kembali pada kawasan yang sebelumnya telah terdampak karhutla.
Pendistribusian 260 plang peringatan secara resmi dilepas oleh Polda Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (28/10/2026). Papan peringatan tersebut direncanakan dipasang di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, dengan penentuan lokasi berdasarkan wilayah yang dinilai rawan serta berkaitan dengan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.
Kapolda Riau juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melakukan pembakaran di sekitar kawasan perkebunan. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, sebagian besar pelaku yang teridentifikasi merupakan warga yang berada di wilayah perbatasan lahan, bukan pihak perusahaan secara langsung.
Meski demikian, Polda Riau menegaskan bahwa dugaan keterlibatan korporasi tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum. Arman menyebutkan, sejumlah laporan dan informasi mengenai perusahaan yang beredar di masyarakat maupun media sosial tetap akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah tersebut, penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada informasi awal, tetapi juga melalui pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang ditemukan.
Dalam penjelasannya, Arman mengatakan pemasangan plang diprioritaskan pada area terbuka di luar batas resmi kawasan korporasi atau hak guna usaha (HGU). Wilayah perbatasan tersebut dinilai rentan mengalami pembakaran karena sebagian masyarakat menganggapnya sebagai lahan yang tidak bertuan. Oleh sebab itu, keberadaan plang diharapkan dapat memperjelas peringatan agar kawasan tersebut tidak dimanfaatkan melalui praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pengawasan terhadap lahan bekas karhutla menjadi bagian penting dari upaya pencegahan karena penanganan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, lokasi terdampak tetap memerlukan pemantauan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan agar informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain pengawasan fisik, tindak lanjut laporan masyarakat juga menjadi salah satu langkah yang disiapkan Polda Riau dalam menangani potensi pelanggaran di kawasan rawan kebakaran. Aparat tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pembakaran maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu karhutla. Setiap laporan akan menjadi bahan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui pendistribusian 260 plang peringatan dan penguatan pengawasan lintas instansi, Polda Riau berupaya menekan risiko kebakaran hutan dan lahan berulang di wilayah tersebut. Pemantauan terhadap lokasi terdampak, penelusuran dugaan pelanggaran, serta koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus menjadi bagian dari langkah pencegahan agar kawasan rawan karhutla tidak kembali mengalami kebakaran.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar