LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Pacaran
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 0
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Pacaran
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban kekerasan dalam pacaran. Fenomena tersebut menjadi sinyal bahwa kasus kekerasan dalam hubungan personal masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat secara luas.
Meningkatnya jumlah permohonan perlindungan menunjukkan semakin banyak korban yang mulai berani melaporkan kasus yang dialaminya dan mencari perlindungan melalui jalur hukum. Selama ini, tidak sedikit korban yang memilih diam karena merasa takut, terintimidasi, atau khawatir menghadapi tekanan dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Namun, meningkatnya kesadaran mengenai hak-hak korban membuat semakin banyak individu yang berani mencari bantuan ketika mengalami kekerasan dalam hubungan pacaran.
Kekerasan dalam pacaran tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, seksual, ekonomi, hingga pengendalian berlebihan yang berdampak pada kondisi mental korban. Dalam banyak kasus, korban mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, hingga mengalami gangguan kesehatan mental akibat perlakuan yang diterimanya selama menjalin hubungan.
LPSK menilai bahwa peningkatan permohonan perlindungan ini perlu disikapi dengan penguatan sistem perlindungan korban. Selain memberikan perlindungan hukum, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan medis, serta dukungan sosial agar dapat menjalani proses pemulihan secara menyeluruh. Perlindungan yang komprehensif dinilai penting untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, tingginya angka permohonan perlindungan juga menjadi cerminan bahwa masih banyak kasus kekerasan dalam relasi personal yang terjadi di tengah masyarakat. Para ahli menilai bahwa edukasi mengenai hubungan yang sehat perlu terus diperkuat, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Pemahaman mengenai batasan, penghormatan terhadap pasangan, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
LPSK terus mendorong korban maupun keluarga korban untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami. Keberanian melapor dinilai sebagai langkah awal yang sangat penting untuk menghentikan tindakan kekerasan sekaligus memberikan kesempatan bagi korban memperoleh perlindungan yang layak. Selain itu, kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi korban.
Berbagai data menunjukkan bahwa permohonan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang disediakan oleh LPSK. Upaya penguatan layanan dan perluasan akses perlindungan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak korban yang membutuhkan bantuan.
Melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan sistem perlindungan korban, diharapkan angka kekerasan dalam pacaran dapat ditekan. Selain penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk membangun budaya hubungan yang sehat, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar