Sempat Bebas Kasus Kuasai Lahan” Banding Rudi Hartono Ahirnya Masuk Penjara.
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berita Polri.com Sampit – Kalteng.
Rudi Hartono, (49) tahun warga Desa Pundu Kecamatan Cempaka Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang sebelumnya diponis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit, atas perkara penguasaan lahan perkebunan, setelah itu putusan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada tingkat banding dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sampit, melalui putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN Spttanggal 5 Frebuari 2026 menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagai mana dakwaan, namun nilai bukan merupakan tindak pidana.
Dalam putusan tersebut majelis hakim PN Sampit, memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) Verdian Rifansyah, mengajukan banding pada 10 Frebuari 2026 Perkara kembali diperiksa di Pengadilan tinggi Palangka Raya.
Dalam putusan Banding di Pengadilan Tinggi, di Palangka Raya, menerima permohonan dari penuntut umum dan telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut.
Menyatakan terdakwa Rudi Hartono, Bin Arsyad Handang, secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah telah menduduki dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dakwaan tunggal,” kata Verdian yang mengutip pada amar putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Putusan banding tersebut diputus Majelis Hakim secara musyawarah Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 11 Maret 2026 dan hal itudiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 15 April 2026.
” Majelis Hakim tingkat banding kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa,” Setelah putusan banding petikan putusan kita terima pada Rabu, 13 Mei 2026, dan terdakwa langsung kita exsekusi Kamis 14 Mei 2026 .
Dalam proses persidangan terdakwa, yang didampingi Tim Penasehat Pukum, dari kontor Hukum Akang Deden Nursida, Koko Hardianto, Eriansyah, dan Hafiza Yeti.
Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut berupa terpal, dan sejumlah batang bambu, dan beberapa batang kayu bulat, hingga tanaman pohon pisang, dieampat untuk dimusnahkan.
Sementara Majelis Hakim terdiri dari Bonny Sangah, sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Dr. Alfon, dan Aris Bawono Langgeng, panitra pengganti yakni Leon,” Pungkasnya.
Reporter by ( KY )
- Penulis: Wartawan Berita Polri

Saat ini belum ada komentar