Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Bermuatan Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Bermuatan Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang diduga dilakukan melalui sejumlah platform digital. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dan mengamankan enam orang sebagai tersangka dari dua perkara berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki pola yang hampir serupa. Para pelaku diduga memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan mereka ke platform lain untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar sekaligus memperoleh keuntungan secara finansial.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA, RY, dan MK. Ketiganya ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur. Dalam kelompok tersebut, RA diduga berperan sebagai talent, sementara RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran. MK disebut turut membantu dalam kegiatan siaran lanjutan.
Menurut hasil penyidikan, para pelaku memanfaatkan fitur interaksi dalam siaran langsung untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh pemasukan. Penonton diarahkan untuk memberikan dukungan melalui fitur digital tertentu sebelum kemudian ditawarkan akses ke siaran lanjutan melalui platform berbeda.
Polisi menyebut keuntungan para pelaku berasal dari berbagai bentuk pembayaran digital. Selain transaksi melalui fitur dalam platform, penyidik menemukan adanya pembayaran langsung melalui layanan dompet digital. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan jumlah penonton yang mengikuti siaran.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas serupa yang berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PA, DI, dan SS.
Dalam perkara kedua, penyidik menemukan pola berupa pemberian donasi, saweran, atau hadiah digital dari penonton. Setelah target tertentu tercapai, para pelaku kemudian mengarahkan penonton menuju platform lain untuk melanjutkan siaran. Polisi menduga pola tersebut digunakan untuk meningkatkan keuntungan sekaligus menghindari pembatasan yang berlaku pada platform tertentu.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum. Fitur siaran langsung yang pada dasarnya dibuat sebagai sarana interaksi dan hiburan dapat disalahgunakan untuk menghasilkan keuntungan dari konten yang melanggar ketentuan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan ruang digital, terutama aktivitas yang berkaitan dengan penyebarluasan konten ilegal. Kepolisian juga melakukan pendalaman terhadap jaringan dan peran masing-masing tersangka guna memastikan seluruh rangkaian aktivitas dapat terungkap secara menyeluruh.
Keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan materi pornografi serta ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bijak dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Pengguna platform digital juga diharapkan tidak ikut menyebarkan konten ilegal karena penyebarluasan materi yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital, khususnya siaran langsung yang dapat menjangkau banyak pengguna dalam waktu singkat. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar