Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pengawasan Hutan dan Pencegahan Karhutla
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pengawasan Hutan dan Pencegahan Karhutla
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan di Indonesia dengan menyiapkan peningkatan kapasitas Polisi Khusus Kehutanan hingga mencapai 70.000 personel. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan, mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menekan berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Tindak lanjut arahan tersebut dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan secara bertahap. Pada Jumat (16/10/2026), sebanyak 586 personel telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat (Pusdik Binmas) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Penyelesaian pendidikan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan personel dalam menjalankan tugas perlindungan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Herry Heryawan, menyampaikan perkembangan tersebut saat memimpin upacara pelantikan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa pelatihan bagi ratusan personel tersebut merupakan salah satu tahapan untuk menindaklanjuti arahan Presiden kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut Herry, penguatan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan negara menjaga kawasan hutan yang luas dan memiliki beragam tantangan. Selain menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, petugas juga dituntut mampu mengawasi potensi perusakan lingkungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Dalam pendidikan yang telah diselesaikan, para personel mendapatkan pembekalan sejumlah kemampuan kepolisian. Materi yang diberikan meliputi deteksi dini, pemolisian masyarakat, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, hingga penanganan awal tempat kejadian perkara. Kemampuan tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai gangguan terhadap keamanan lingkungan.
Herry menegaskan bahwa tugas Polisi Khusus Kehutanan tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga karakter, kedisiplinan, dan integritas. Menurutnya, personel yang bertugas menjaga lingkungan harus mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab serta bersikap tegas terhadap pelanggaran yang mengancam kelestarian hutan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh personel tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara. Integritas dinilai menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas, terutama ketika berhadapan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Selain peningkatan kemampuan personel, pemanfaatan teknologi turut menjadi perhatian dalam memperkuat pengamanan kawasan hutan. Herry mendorong Polisi Khusus Kehutanan untuk menguasai penggunaan pesawat nirawak atau drone, analisis citra satelit, pemantauan titik panas, serta sistem informasi intelijen kehutanan. Penggunaan teknologi tersebut diharapkan membantu proses pemantauan wilayah dan mendukung deteksi dini terhadap potensi kebakaran maupun kerusakan hutan.
Pemantauan titik panas dan analisis citra satelit dapat menjadi instrumen pendukung untuk mengenali indikasi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau secara langsung. Sementara itu, penggunaan drone dapat membantu petugas memperoleh gambaran kondisi kawasan tertentu. Meski demikian, efektivitas pengawasan tetap membutuhkan kemampuan personel dalam menganalisis informasi, melakukan verifikasi lapangan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Herry juga menekankan bahwa perlindungan hutan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi. Koordinasi lintas sektor dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat peduli api diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan ancaman lingkungan.
Keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting karena warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai potensi kebakaran, pembalakan liar, maupun aktivitas lain yang berisiko merusak ekosistem. Kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat diharapkan mempercepat penyampaian informasi serta mendukung upaya pencegahan sebelum gangguan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Rencana penguatan Polisi Kehutanan hingga 70.000 personel juga sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo terhadap kebutuhan pengamanan kawasan hutan nasional. Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Presiden menyoroti keterbatasan jumlah polisi hutan dibandingkan dengan luas kawasan yang harus dijaga. Pemerintah kemudian menyampaikan rencana peningkatan jumlah personel secara bertahap untuk memperkuat perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Presiden menilai luasnya wilayah hutan, termasuk kawasan pegunungan dan rawa, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat yang menjalankan tugas pengamanan. Dengan jumlah personel yang memadai dan dukungan kemampuan yang sesuai, pengawasan diharapkan dapat ditingkatkan untuk menghadapi ancaman pembakaran hutan, pembalakan liar, serta bentuk perusakan lingkungan lainnya.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian pendidikan 586 personel menjadi salah satu langkah awal dalam peningkatan kapasitas Polisi Khusus Kehutanan. Para personel diharapkan menerapkan keterampilan yang telah diperoleh ketika kembali bertugas, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Melalui penguatan personel, pemanfaatan teknologi, dan kerja sama lintas sektor, Polri berupaya mendukung perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara lebih terarah. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber daya alam yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar