Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Empat WN Nigeria Diamankan Imigrasi di Sebuah Kos-kosan di Tabanan

Empat WN Nigeria Diamankan Imigrasi di Sebuah Kos-kosan di Tabanan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Empat WN Nigeria Diamankan Imigrasi di Sebuah Kos-kosan di Tabanan

Empat warga negara Nigeria diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam operasi gabungan di sebuah rumah kos di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Keempat warga negara asing tersebut masing-masing berinisial VU, OKA, LOA, dan CHA.

Operasi tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Tabanan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang menjadi lokasi tinggal warga negara asing, termasuk rumah kos yang menjadi sasaran operasi.

Saat petugas tiba di lokasi, salah seorang WN Nigeria berinisial VU diketahui berusaha menghindari pemeriksaan. Ia meninggalkan rumah kos dengan menggunakan sepeda motor sehingga petugas kemudian melakukan pengejaran untuk memastikan identitas dan dokumen keimigrasiannya.

Setelah berhasil diamankan, VU diminta menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggal yang dimilikinya. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal kepada petugas.

Petugas kemudian memperoleh informasi dari pemilik kos bahwa masih terdapat tiga warga negara asing lainnya yang tinggal di tempat tersebut. Ketiganya diketahui menempati dua kamar berbeda sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan dokumen mereka.

Dalam proses pemeriksaan, ketiga WNA tersebut sempat tidak kooperatif dan menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik kos, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kamar yang ditempati para WNA tersebut.

Petugas akhirnya menemukan tiga WN Nigeria lainnya. OKA ditemukan berada di kamar kos yang terletak di lantai dua. Sementara itu, LOA dan CHA ditemukan berada di dalam kamar mandi salah satu kamar di lantai satu.

Keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan bahwa hanya satu dari empat WNA tersebut yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan terhadap keempatnya.

Kantor Imigrasi Tabanan selanjutnya menyatakan bahwa keempat WN Nigeria tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. Tindakan yang dilakukan petugas mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Atas pelanggaran tersebut, keempat warga negara Nigeria itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Sebelum proses pemulangan ke negara asal dilakukan, mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian sekaligus menunggu penyelesaian proses deportasi.

Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, menyebut pengamanan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tabanan. Operasi gabungan menjadi salah satu langkah untuk memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Pengawasan terhadap warga negara asing di Bali terus dilakukan oleh jajaran imigrasi bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia memiliki dokumen yang sah serta mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas selama berada di Tanah Air.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi setiap warga negara asing. Pemeriksaan secara berkala dan operasi gabungan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less