Anggota Polres Gianyar Terancam Dipecat karena Terlibat Kasus Pistol Rakitan
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anggota Polres Gianyar Terancam Dipecat karena Terlibat Kasus Pistol Rakitan
Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berinisial Brigpol I GD WT terancam dikenai sanksi pemecatan setelah terseret kasus kepemilikan pistol rakitan. Perkara tersebut kini ditangani melalui dua jalur, yakni proses pidana oleh Polresta Denpasar dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Polda Bali.
Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, anggota tersebut diduga membeli senjata api rakitan dari seseorang berinisial ARM. Kasus tersebut kemudian berkembang setelah aparat menemukan senjata api dalam penanganan perkara yang dilakukan Polresta Denpasar.
James menjelaskan bahwa senjata yang dibeli oleh Brigpol I GD WT merupakan pistol rakitan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tersebut untuk kepentingan koleksi pribadi. Polisi juga menyebut senjata tersebut belum pernah digunakan.
Meski demikian, kepemilikan senjata tersebut tetap menjadi persoalan hukum dan etik bagi anggota kepolisian. Proses pidana terhadap WT ditangani oleh Polresta Denpasar, sementara dugaan pelanggaran kode etik kepolisian telah diambil alih oleh Propam Polda Bali untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Gianyar menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan aturan internal kepolisian maupun ketentuan hukum.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Polres Gianyar dalam perkara senjata api mencuat setelah seorang pria berinisial ARM diamankan oleh aparat di Denpasar. Dari pengembangan perkara tersebut, muncul informasi mengenai dugaan hubungan antara ARM dan anggota kepolisian yang kemudian diperiksa oleh Propam.
Pada tahap awal pemeriksaan, pihak Polres Gianyar melakukan penyelidikan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah perkembangan pemeriksaan, Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa anggota yang bersangkutan memang diduga membeli senjata tersebut dan proses penanganannya telah berlanjut ke tingkat Propam Polda Bali.
Pemeriksaan etik menjadi bagian penting dalam perkara ini karena anggota Polri terikat dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi terhadap anggota yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Gianyar juga menyatakan bahwa WT dipastikan akan mendapatkan sanksi pemecatan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik. Namun, proses hukum pidana tetap berjalan secara terpisah untuk menentukan aspek pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum. Penanganan secara terbuka melalui mekanisme pidana dan etik diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta perkara serta bentuk pertanggungjawaban anggota yang bersangkutan.
Hingga kini, proses hukum dan pemeriksaan etik masih menjadi bagian dari penanganan perkara. Pihak kepolisian menyatakan proses tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi, sementara keputusan akhir mengenai aspek pidana maupun etik akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar