Bareskrim Polri Serahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Lima Anggotanya ke Paminal Polda Metro Jaya
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

NARKOBA MENGANDUNG ETOMIDATE - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan 5 anggotanya ke Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka diserahkan usai ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate oleh tim Bareskrim Polri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Serahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Lima Anggotanya ke Paminal Polda Metro Jaya
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan beserta lima orang anggotanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah personel kepolisian dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, keenam personel tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bidang Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses tersebut berjalan terpisah dari penanganan dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan memperoleh hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Di sisi lain, institusi Polri juga berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik melalui mekanisme kode etik profesi maupun proses pidana apabila memenuhi unsur hukum.
Paminal Polda Metro Jaya akan mendalami berbagai keterangan, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi peristiwa, bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi, serta tingkat tanggung jawab masing-masing personel yang terlibat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun sanksi administratif yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas peredaran gelap narkotika. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan secara terbuka dan akuntabel menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, proses pemeriksaan internal diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi internal serta meningkatkan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain proses pemeriksaan etik, penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai satuan kerja terkait apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses pendalaman berlangsung. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun barang bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, keenam personel tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di bawah pengawasan Paminal Polda Metro Jaya. Polri mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Institusi kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes

Saat ini belum ada komentar