Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Hayam Wuruk, Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Hayam Wuruk, Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan penyelidikan terhadap sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap berbagai barang bukti yang disita, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut mengelola sedikitnya 145 situs atau domain perjudian daring yang dioperasikan secara bergantian sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengaktifkan dan menonaktifkan sejumlah situs secara bergiliran. Modus tersebut dilakukan agar ketika satu situs diblokir oleh pemerintah, mereka masih memiliki puluhan bahkan ratusan domain lain yang dapat langsung dioperasikan sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa hambatan yang berarti. Cara ini menjadi salah satu strategi utama jaringan tersebut untuk mempertahankan operasionalnya dalam jangka waktu yang lama.
Selain mengoperasikan ratusan website, penyidik juga menemukan bahwa server maupun layanan hosting yang digunakan sindikat tersebut berada di luar wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran alamat IP, server diketahui tersebar di sejumlah negara, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Penggunaan infrastruktur digital di luar negeri diduga menjadi upaya pelaku untuk mempersulit proses pelacakan serta penindakan hukum terhadap jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebekan di markas operasional sindikat yang berada di kawasan Hayam Wuruk. Dari operasi tersebut, ratusan warga negara asing berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sebanyak 287 warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan aktivitas perjudian daring berskala internasional. Selain itu, empat warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu operasional jaringan tersebut di Indonesia.
Penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa ratusan perangkat elektronik, komputer, telepon seluler, dokumen administrasi, paspor, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta berbagai perangkat pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kini masih dianalisis untuk mengungkap struktur organisasi jaringan, pola komunikasi antaranggota, hingga aliran dana yang diduga mencapai nilai sangat besar.
Hasil analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka menunjukkan adanya nilai transaksi atau deposit yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menegaskan bahwa pengungkapan markas judi online di Hayam Wuruk tidak akan menghentikan proses penyidikan. Aparat akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan pendukung, perusahaan penjamin warga negara asing, penyedia layanan keuangan, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian daring tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk membongkar seluruh aset hasil kejahatan yang tersebar di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui kerja sama lintas lembaga, peningkatan kemampuan digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai negara dalam menangani kejahatan siber lintas batas. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan pertumbuhan jaringan perjudian online yang semakin kompleks dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keamanan nasional.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian digital di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, serta bebas dari aktivitas ilegal.
Jurnalis : Junaidi
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar