Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Bandung, Ribuan Liter BBM dan Dua Truk Disita
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi di Bandung, Ribuan Liter BBM dan Dua Truk Disita
BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan liter solar subsidi, dua unit truk Mitsubishi Ragasa, puluhan galon air mineral, tangki penampung, hingga sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penimbunan BBM.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Tim Unit I Satuan Reserse Mobile (Satresmob). Penyelidikan bermula setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi secara berulang untuk kemudian ditampung di suatu tempat.
Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah Bandung dan sekitarnya. Pemantauan dimulai pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan mengawasi pergerakan kendaraan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Ragasa bernomor polisi D 8614 YD yang mencurigakan. Kendaraan itu diketahui sedang mengantre untuk mengisi solar di SPBU Pertamina yang berlokasi di Jalan Mochammad Toha Nomor 33, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Polisi kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 02.35 WIB ketika truk tersebut sedang mengisi BBM.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah galon air mineral berkapasitas 15 liter yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi hasil pembelian berulang. Di dalam kendaraan tersebut terdapat lima galon yang sudah berisi solar dan 17 galon lainnya dalam keadaan kosong. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan praktik pengumpulan BBM subsidi dari sejumlah SPBU.
Selain puluhan galon, polisi juga menemukan 49 foto barcode Bio Solar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pembelian solar bersubsidi dengan memanfaatkan identitas kendaraan yang berbeda-beda. Seluruh temuan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan pengemudi truk yang diketahui berinisial Ardiansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan penimbunan tersebut. Nama Yudi disebut sebagai pihak yang diduga memiliki tempat penampungan, sedangkan Iyan disebut sebagai pemilik truk yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Gede Bage Tengah RT 03/RW 05, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan solar yang sebelumnya dikumpulkan melalui aktivitas pembelian berulang di sejumlah SPBU.
Di dalam gudang, petugas kembali menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut empat tangki penampung atau dikenal dengan istilah kempu. Dari empat tangki tersebut, dua di antaranya dalam keadaan terisi penuh dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter solar. Sementara dua tangki lainnya ditemukan dalam kondisi kosong.
Dengan demikian, terdapat sekitar 2.000 liter solar bersubsidi yang tersimpan di dalam dua tangki tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan 57 galon air mineral berisi solar dengan total volume mencapai 855 liter. Seorang penjaga gudang berinisial Rohendi turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam kegiatan penimbunan, termasuk mesin pompa air, galon penampung, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta sejumlah pelat nomor kendaraan. Seluruh barang bukti bersama pihak-pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi merupakan BBM yang mendapatkan dukungan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor usaha yang memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi mengganggu penyaluran kepada pihak yang berhak sekaligus menimbulkan kerugian negara apabila ditemukan adanya praktik perdagangan atau penimbunan yang melanggar aturan.
Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas penimbunan. Kepolisian juga mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan serta penggunaan kendaraan dan berbagai perlengkapan yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Hingga pengungkapan tersebut disampaikan, Bareskrim Polri masih berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di Bandung. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan para pihak yang diamankan diharapkan dapat membantu mengungkap keseluruhan aktivitas jaringan tersebut. Seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar