PEMAIN BENSIN & SOLAR DI TUBAN TERBONGKAR! SPBU 54 62331 DIDUGA JADI WADAH PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMAIN BENSIN & SOLAR DI TUBAN TERBONGKAR! SPBU 54 62331 DIDUGA JADI WADAH PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI
TUBAN, JAWA TIMUR — Praktik pengangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar kembali dibongkar secara gamblang. SPBU 54 62331 yang berlokasi di Jl. Raya Merakurak – Jenu, Kedungsari, Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga kuat melayani pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan pada Kamis (1/10/2026), ditemukan barang bukti berupa puluhan jeriken berisikan bensin dan solar yang disembunyikan di area lahan terbuka tepat di belakang samping SPBU. Jeriken-jeriken tersebut diangkut menggunakan armada mobil pikap Mitsubishi Colt berplat nomor S 8823 HL.
Sopir Mengaku Disuruh Atasan Berinisial “D”
Dalam konfirmasi di lokasi, sopir armada pengangkut mengakui bahwa transaksi pengisian BBM bersubsidi melebihi kuota harian tersebut dilakukan atas perintah pimpinannya yang berinisial D. BBM yang diambil dari SPBU 54 62331 tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.
Skenario penyalahgunaan ini terkesan sangat rapi dan berlangsung mulus karena adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran dari pihak oknum operator maupun pengelola SPBU 54 62331 yang tetap mengisi BBM ke jeriken/armada penampung melebihi ambang batas aturan.

Desakan Sanksi Tegas dan Proses Hukum
Tindakan menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban, Polda Jawa Timur, serta PT Pertamina Patra Niaga didesak segera turun ke lokasi untuk:
Mengusut tuntas aktor utama berinisial D serta oknum internal SPBU yang terlibat.
Memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara atau pemblokiran pasokan BBM ke SPBU 54 62331.
Menyita barang bukti kendaraan pikap dan puluhan jeriken BBM ilegal untuk proses hukum.
Laporan Investigasi Oleh: Misbahul Munir
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar