Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PEMAIN BENSIN & SOLAR DI TUBAN TERBONGKAR! SPBU 54 62331 DIDUGA JADI WADAH PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI

PEMAIN BENSIN & SOLAR DI TUBAN TERBONGKAR! SPBU 54 62331 DIDUGA JADI WADAH PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMAIN BENSIN & SOLAR DI TUBAN TERBONGKAR! SPBU 54 62331 DIDUGA JADI WADAH PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI

​TUBAN, JAWA TIMUR — Praktik pengangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar kembali dibongkar secara gamblang. SPBU 54 62331 yang berlokasi di Jl. Raya Merakurak – Jenu, Kedungsari, Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga kuat melayani pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

​Berdasarkan investigasi langsung di lapangan pada Kamis (1/10/2026), ditemukan barang bukti berupa puluhan jeriken berisikan bensin dan solar yang disembunyikan di area lahan terbuka tepat di belakang samping SPBU. Jeriken-jeriken tersebut diangkut menggunakan armada mobil pikap Mitsubishi Colt berplat nomor S 8823 HL.

​Sopir Mengaku Disuruh Atasan Berinisial “D”
​Dalam konfirmasi di lokasi, sopir armada pengangkut mengakui bahwa transaksi pengisian BBM bersubsidi melebihi kuota harian tersebut dilakukan atas perintah pimpinannya yang berinisial D. BBM yang diambil dari SPBU 54 62331 tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.

​Skenario penyalahgunaan ini terkesan sangat rapi dan berlangsung mulus karena adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran dari pihak oknum operator maupun pengelola SPBU 54 62331 yang tetap mengisi BBM ke jeriken/armada penampung melebihi ambang batas aturan.

​Desakan Sanksi Tegas dan Proses Hukum
​Tindakan menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban, Polda Jawa Timur, serta PT Pertamina Patra Niaga didesak segera turun ke lokasi untuk:

​Mengusut tuntas aktor utama berinisial D serta oknum internal SPBU yang terlibat.

​Memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara atau pemblokiran pasokan BBM ke SPBU 54 62331.

​Menyita barang bukti kendaraan pikap dan puluhan jeriken BBM ilegal untuk proses hukum.

​Laporan Investigasi Oleh: Misbahul Munir

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo: Jadikan Satu Senyuman Polwan Bermakna bagi Masyarakat

    Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo: Jadikan Satu Senyuman Polwan Bermakna bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo Tekankan Makna Pengabdian kepada Masyarakat Peringatan Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) menjadi momentum bagi jajaran Kepolisian Daerah Gorontalo untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan syukuran tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi terhadap peran Polwan dalam menjalankan tugas kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Polresta Padang Sigap Lindungi Warga dari Dampak Buruk Kabut Asap Karhutla

    Polresta Padang Sigap Lindungi Warga dari Dampak Buruk Kabut Asap Karhutla

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Polresta Padang Sigap Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap Karhutla Polresta Padang mengambil langkah cepat untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena asap kebakaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menurunkan kualitas udara di sejumlah wilayah yang terdampak. Jajaran kepolisian melakukan berbagai langkah […]

  • Poster Ikonik “Hidup Ataoe Mati” Menjadi Simbol Perlawanan Trubus Soedarsono dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia

    Poster Ikonik “Hidup Ataoe Mati” Menjadi Simbol Perlawanan Trubus Soedarsono dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    “`html id=”r8ty4n” Poster Ikonik “Hidup Ataoe Mati” Menjadi Simbol Perlawanan Trubus Soedarsono dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia Nama Trubus Soedarsono kembali menjadi perhatian publik melalui kisah perjuangannya sebagai seniman yang turut mengambil bagian dalam perjalanan sejarah kemerdekaan Indonesia. Salah satu karya yang paling dikenang adalah poster bertuliskan “Hidup Ataoe Mati”, sebuah media propaganda yang lahir pada […]

  • Malaysia Temukan Sumber Narkoba yang Dibawa Pilot ke Indonesia

    Malaysia Temukan Sumber Narkoba yang Dibawa Pilot ke Indonesia

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Malaysia Temukan Sumber Narkoba yang Dibawa Pilot ke Indonesia Otoritas Malaysia mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan yang ditangkap setibanya di Indonesia. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa aparat berhasil mengidentifikasi sumber narkotika yang diduga dibawa oleh pilot tersebut sebelum diterbangkan menuju Jakarta. Temuan itu menjadi bagian penting […]

  • Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik

    Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Perkuat Kolaborasi untuk Mewujudkan Polri yang Semakin Baik Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mengajak perguruan tinggi, akademisi, peneliti, serta mahasiswa untuk memperkuat kolaborasi dengan Polri dalam mengembangkan ilmu kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara institusi kepolisian dan dunia akademik diperlukan untuk memperkaya perspektif […]

  • Menko Yusril Sebut Tugas Utama Jampidsus Baru Menuntaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    Menko Yusril Sebut Tugas Utama Jampidsus Baru Menuntaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Menko Yusril Sebut Tugas Utama Jampidsus Baru Menuntaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa salah satu tugas utama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru adalah menyelesaikan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penunjukan Kuntadi […]

expand_less