Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Amankan Pengemudi yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Kramatmulya
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Amankan Pengemudi yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Kramatmulya
Kuningan – Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan mengamankan seorang pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Pengemudi berinisial H (61) tersebut diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Kecelakaan itu berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa melibatkan seorang pengendara sepeda motor dengan kendaraan lain yang diduga sedang melakukan manuver mendahului dari arah yang sama.
Korban diketahui berinisial S (80), warga Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Cirebon menuju Kuningan.
Ketika melintas di kawasan Desa Cilowa, sepeda motor yang dikendarai korban diduga tersenggol oleh kendaraan lain yang melaju dari arah yang sama. Senggolan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke sisi kiri jalan.
Kendaraan yang diduga terlibat kemudian tidak berhenti di lokasi kejadian dan melanjutkan perjalanan. Kondisi tersebut membuat polisi menangani peristiwa tersebut sebagai dugaan kecelakaan tabrak lari.
Korban mengalami luka pada bagian kepala dan kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD 45 Kuningan. Polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB, tidak lama setelah kecelakaan berlangsung.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk mencari petunjuk mengenai kendaraan yang diduga terlibat dan mengetahui identitas pengemudinya.
Dari hasil penelusuran CCTV dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga mengarah kepada seorang pengemudi berinisial H.
H diketahui merupakan warga Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, dan sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum. Polisi kemudian mendatangi kediamannya dan mengamankan H sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama dengan terjadinya kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan Iptu Sri Martini mengatakan pengemudi tersebut berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kecelakaan.
Hingga tahap tersebut, status hukum pengemudi masih dalam proses penentuan. Polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan juga masih mendalami kronologi secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana kecelakaan tersebut terjadi serta sejauh mana keterlibatan pengemudi yang telah diamankan. Langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa rekaman CCTV dan keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas, terutama ketika kendaraan yang diduga terlibat meninggalkan lokasi kejadian. Polisi mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar