Polisi Larang Pelajar SMP Sleman Kendarai Motor ke Sekolah
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Larang Pelajar SMP Sleman Kendarai Motor ke Sekolah
SLEMAN – Kepolisian mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan pelajar dengan melarang siswa SMP Negeri 3 Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Nogotirto pada Kamis (15/10/2026) sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur.
Bhabinkamtibmas Nogotirto, Aiptu Eko Yulianto, menjelaskan bahwa masih ditemukan pelajar yang membawa kendaraan bermotor meskipun belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kemampuan mengoperasikan kendaraan, tetapi juga kedewasaan dalam mengambil keputusan dan memahami situasi lalu lintas.
Menurut Eko, pengendara perlu memahami rambu lalu lintas, mengantisipasi pergerakan kendaraan lain, serta mampu mengendalikan emosi ketika berada di jalan. Faktor-faktor tersebut membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab yang harus dimiliki setiap pengendara.
Larangan membawa sepeda motor ke sekolah diharapkan dapat melindungi pelajar dari risiko kecelakaan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya keselamatan bersama, baik bagi siswa maupun pengguna jalan lainnya.
Kepolisian turut mengajak orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam memastikan anak-anak berangkat dan pulang sekolah dengan aman. Orang tua didorong mengatur antar-jemput atau memilih sarana transportasi umum yang aman dan sesuai kebutuhan anak.
Sementara itu, bagi siswa yang menggunakan sepeda kayuh, kepolisian mengingatkan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan jalur yang sesuai, serta memperhatikan kondisi kendaraan dan lingkungan sekitar selama perjalanan.
Pihak SMP Negeri 3 Gamping menyatakan mendukung langkah kepolisian tersebut. Wakil Kepala Sekolah, Murniyati, menyampaikan bahwa sekolah akan memperkuat pengawasan kedisiplinan siswa agar aturan mengenai penggunaan kendaraan bermotor dapat dipatuhi.
Pengawasan dan edukasi diharapkan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian dan pihak sekolah, tetapi juga didukung keluarga. Kolaborasi antara aparat, tenaga pendidik, dan orang tua dinilai penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Melalui kebijakan tersebut, kepolisian berharap para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan raya. Kepatuhan terhadap batas usia dan persyaratan kepemilikan SIM menjadi bagian penting dalam melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar