Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infotaintment » Jangan Nekat Lepas Spion Motor, Ini Bahaya dan Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pengendara

Jangan Nekat Lepas Spion Motor, Ini Bahaya dan Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pengendara

  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jangan Nekat Lepas Spion Motor, Ini Bahaya dan Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pengendara

Masih banyak pengendara sepeda motor yang melepas kaca spion demi alasan estetika atau modifikasi kendaraan. Padahal, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Kepolisian mengingatkan bahwa kaca spion merupakan salah satu komponen wajib pada kendaraan bermotor karena memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan selama berkendara.

Kaca spion berfungsi memberikan pandangan ke arah belakang dan samping tanpa mengharuskan pengendara menoleh secara langsung. Dengan adanya spion, pengendara dapat memantau kondisi lalu lintas di belakang sebelum berpindah jalur, berbelok, menyalip kendaraan lain, maupun berhenti. Tanpa spion, pengendara kehilangan salah satu sumber informasi penting yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain membahayakan keselamatan, penggunaan sepeda motor tanpa spion juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan teknis kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, setiap sepeda motor wajib dilengkapi sedikitnya dua buah kaca spion yang dipasang pada posisi yang memungkinkan pengendara melihat kondisi di sisi dan belakang kendaraan dengan jelas. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum digunakan di jalan raya.

Pengendara yang tetap menggunakan sepeda motor tanpa kaca spion dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berpotensi dikenai tindakan penegakan hukum berupa tilang serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan kelengkapan kendaraan hanya demi kepentingan modifikasi atau penampilan semata.

Kepolisian menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas berawal dari kurangnya kewaspadaan pengendara terhadap kondisi di sekelilingnya. Tanpa kaca spion, pengendara akan kesulitan mengetahui keberadaan kendaraan lain yang datang dari belakang sehingga manuver seperti berpindah jalur, berputar arah, atau mendahului kendaraan menjadi jauh lebih berisiko. Dalam kondisi darurat, keterlambatan beberapa detik dalam mengambil keputusan dapat berujung pada kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Selain memasang spion sesuai standar, masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap, seperti helm berstandar nasional, jaket, sarung tangan, sepatu, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan. Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pengendara, tetapi juga oleh kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan lalu lintas.

Melalui edukasi ini, Kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa kaca spion bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan perangkat keselamatan yang memiliki fungsi vital dalam mencegah kecelakaan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.

Jurnalis : Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD TTU Terkait Penyelidikan Kematian Dokter Icha

    Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD TTU Terkait Penyelidikan Kematian Dokter Icha

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 17
    • 0Komentar

      Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD TTU Terkait Penyelidikan Kematian Dokter Icha Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD TTU sebagai bagian dari proses penyelidikan atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal dengan nama Dokter Icha. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya intimidasi […]

  • Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Kejagung Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Bukti

    Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Kejagung Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Bukti

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Kejagung Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Bukti Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Sony Sonjaya mengungkap adanya dugaan proyek fiktif pengadaan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan […]

  • Rumah Kos di Sumber Diserbu, Polresta Cirebon Sita Ratusan Pil Obat Keras

    Rumah Kos di Sumber Diserbu, Polresta Cirebon Sita Ratusan Pil Obat Keras

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 40
    • 0Komentar

    CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar sarang peredaran obat keras (OK) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pria berinisial […]

  • Polres Majalengka Gelar Apel KRYD, Perkuat Pengamanan Wilayah

    Polres Majalengka Gelar Apel KRYD, Perkuat Pengamanan Wilayah

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 29
    • 0Komentar

      Majalengka – Polres Majalengka menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Lapangan Apel Mapolres Majalengka pada Sabtu (16/05/2016). Apel dipimpin oleh Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Adi Fauzi, S.E., M.M. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman […]

  • Antrian Panjang Disejumlah SPBU di Kotim Mengular Hingga ke Jalan Raya.

    Antrian Panjang Disejumlah SPBU di Kotim Mengular Hingga ke Jalan Raya.

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Berita Polri.com.Antrian panjang disejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar minyak Umum ( SPBU ) kian tak terkendali dan dikeluhkan warga. Sedikitnya ada puluhan warga Sampit, yang mengeluhkan kondisi seperti ini selain itu juga apa tanggapan dari pihak terkait menyikapi hal tersebut. Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan pihak APH segera mengambil langkah kongkrit […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Utama Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat

    Polisi Tangkap Pelaku Utama Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Pelaku Utama Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus penjambretan kalung emas yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban dan mengumpulkan berbagai informasi serta bukti yang mengarah kepada identitas pelaku. Kasus penjambretan ini sempat menjadi […]

expand_less