Polda Riau Terbanyak Tindak Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 49 Orang
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Potret karhutla di wilayah Provinsi Riau. (dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Riau Terbanyak Tindak Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 49 Orang
Kepolisian terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hingga September 2026, Polri telah menetapkan lebih dari seratus orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Polda Riau menjadi salah satu jajaran yang mencatat penindakan paling banyak. Data terbaru menunjukkan jumlah tersangka yang ditangani Polda Riau bersama polres jajaran kini mencapai 49 orang.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti sengaja maupun lalai menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum juga diarahkan untuk memutus mata rantai tindak pidana lingkungan. Kepolisian menyatakan tidak akan membedakan pelaku berdasarkan latar belakang, termasuk apabila dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan usaha.
Selain melakukan penindakan, Polda Riau mengembangkan pendekatan Green Policing. Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada proses hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan, edukasi masyarakat, serta upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, personel kepolisian didorong untuk meningkatkan kegiatan preventif di wilayah yang memiliki potensi karhutla. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu bagian penting untuk mencegah munculnya kebakaran baru.
Data terbaru Polda Riau menunjukkan jumlah tersangka meningkat dari sebelumnya 42 orang menjadi 49 orang. Para tersangka tersebut berasal dari 45 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian di wilayah Riau.
Dari 45 perkara tersebut, sebanyak 26 perkara masih berada dalam proses penyidikan. Dua perkara lainnya telah dinyatakan lengkap atau P19, sedangkan 17 perkara sudah memasuki tahap dua dan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman api. Kepolisian juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas warga.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pendekatan Green Policing akan terus dikembangkan. Menurutnya, perlindungan lingkungan membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 49 orang, Polda Riau menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla terus berjalan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat menekan kejadian kebakaran sekaligus menjaga lingkungan di wilayah Riau.
Upaya penanganan karhutla pun diharapkan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi. Pencegahan sejak dini, pengawasan lapangan, edukasi, dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan pada periode berikutnya.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar