Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Selama 40 Hari
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Selama 40 Hari
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perpanjangan masa penahanan tersebut diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan agar seluruh alat bukti, dokumen, maupun keterangan saksi dapat dikumpulkan secara lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang masa penahanan merupakan kewenangan penyidik mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Selama masa perpanjangan tersebut, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan para tersangka.
Dalam perkara ini, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga (mark up) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain memeriksa para tersangka, Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi dari berbagai instansi, menelusuri dokumen pengadaan, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengadaan dan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme penunjukan penyedia barang dan jasa, serta proses penyusunan kebutuhan dalam pelaksanaan program. Seluruh temuan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan apabila perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program strategis nasional. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran diharapkan dapat diusut secara tuntas sehingga tidak menghambat pelaksanaan program maupun merugikan kepentingan masyarakat luas.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara demi mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jurnalis : Yuni
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar