Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Jual BBM Subsidi Ilegal, 3 Tersangka Dibekuk Polda Kepri

Jual BBM Subsidi Ilegal, 3 Tersangka Dibekuk Polda Kepri

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar Jumat (17/4/2026), pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta empat unit kendaraan.

Para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite dan Solar menggunakan surat rekomendasi, kemudian mengangkutnya dengan mobil pick-up dan truk untuk dijual kembali ke kios atau Pertamini dengan selisih keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter.

Barang bukti yang disita antara lain 3.000 liter Pertalite, 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, dokumen rekomendasi, hingga uang tunai. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp692 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Berikut adalah versi berita dengan judul baru yang singkat dan padat:

Jual BBM Subsidi Ilegal, 3 Tersangka Dibekuk Polda Kepri

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar Jumat (17/4/2026), pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta empat unit kendaraan.

Para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite dan Solar menggunakan surat rekomendasi, kemudian mengangkutnya dengan mobil pick-up dan truk untuk dijual kembali ke kios atau Pertamini dengan selisih keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter.

Barang bukti yang disita antara lain 3.000 liter Pertalite, 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, dokumen rekomendasi, hingga uang tunai. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp692 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Wartawan by Muhammad.

Editor by Mas Tarno

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Senayan Antisipasi Membludaknya Massa Aksi di DPR

    Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Senayan Antisipasi Membludaknya Massa Aksi di DPR

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Senayan Antisipasi Membludaknya Massa Aksi di DPR Kepolisian menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, sebagai langkah antisipasi apabila jumlah massa yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI mengalami peningkatan signifikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memastikan […]

  • Diduga Cemari Lingkungan, PT.ACCURA INDONESIA Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase

    Diduga Cemari Lingkungan, PT.ACCURA INDONESIA Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Diduga Cemari Lingkungan, PT. ACCURA INDONESIA Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase Jakarta, 26 Juni 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Perkampungan Usaha Kecil Pulogadung (PUPK-PIK), Jakarta Timur. Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) bersama tim jurnalis FaktaHariini.com melakukan investigasi lapangan menyusul adanya […]

  • Peringati HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolres Kepulauan Seribu Tegaskan Keamanan Wilayah Butuh Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat

    Peringati HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolres Kepulauan Seribu Tegaskan Keamanan Wilayah Butuh Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Peringati HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolres Kepulauan Seribu Tegaskan Keamanan Wilayah Butuh Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Polres Kepulauan Seribu menggelar upacara ziarah dan tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat […]

  • Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut sejumlah kader Gerindra, pelabelan tersebut dinilai kurang tepat karena program yang digagas […]

  • Banjir Surutkan Arus Lalu Lintas di Wonogiri, Polres Bertindak Cepat Evakuasi

    Banjir Surutkan Arus Lalu Lintas di Wonogiri, Polres Bertindak Cepat Evakuasi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 47
    • 0Komentar

    WONOGIRI – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, menyebabkan meluapnya sungai dan merendam Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB ini mengakibatkan terputusnya akses transportasi dan merendam sejumlah permukiman warga. Mendapat laporan pada pukul 04.35 WIB, personel Samapta Polres Wonogiri langsung […]

  • BPI KPNPA RI Dukung Kejaksaan Agung Bersih-Bersih Internal, Rahmad Sukendar: Jangan Ada Jaksa yang Kebal Hukum

    BPI KPNPA RI Dukung Kejaksaan Agung Bersih-Bersih Internal, Rahmad Sukendar: Jangan Ada Jaksa yang Kebal Hukum

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 22
    • 0Komentar

        JAKARTA – Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal dan menindak oknum jaksa yang diduga bermasalah mendapat dukungan penuh dari BPI KPNPA RI. Organisasi yang dikenal aktif mengawal isu pemberantasan korupsi itu menilai pembersihan internal merupakan langkah penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan […]

expand_less