Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Polisi Ungkap Truk Molen Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Laik Jalan, Enam Orang Tewas

Polisi Ungkap Truk Molen Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Laik Jalan, Enam Orang Tewas

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Ungkap Truk Molen Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Laik Jalan, Enam Orang Tewas

BEKASI – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kendaraan pengangkut beton tersebut diketahui tidak melakukan pengujian berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam pendalaman kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Informasi mengenai kondisi kendaraan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Berdasarkan hasil pemeriksaan data, truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang terlibat kecelakaan diketahui tidak menjalani kewajiban uji berkala kendaraan dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya turut prihatin atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan semen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan menjadi bagian penting untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kecelakaan.

Menurut Aan, berdasarkan informasi awal dari petugas di lapangan, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat sebelum diduga kehilangan kendali dan menabrak sejumlah warga yang berada di sisi kiri jalan. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun,” kata Aan dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Perhubungan berencana memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu juga akan menjadi bagian dari pembinaan terhadap perusahaan terkait kewajiban pengujian berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Berdasarkan keterangan awal Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, truk yang dikemudikan pria berinisial TM tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman ketika melintasi kawasan Jalan Cut Mutia.

Peristiwa nahas itu berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Truk molen melaju dari arah timur menuju barat. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami kerusakan pada komponen pengereman atau chamber rem pecah sehingga pengemudi kehilangan kendali.

Dalam kondisi tersebut, truk kemudian oleng ke arah kiri dan menabrak sejumlah warga yang sedang berada di sekitar halte dan depan tembok bangunan di sisi jalan. Kendaraan selanjutnya membentur tembok pembatas bangunan sebelum akhirnya berhenti dalam posisi terguling. Proses evakuasi kendaraan dan penanganan lokasi kejadian berlangsung cukup lama.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang menjadi korban. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Bekasi.

Polisi juga telah menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar seluruh unsur yang berkaitan dengan kecelakaan dapat terungkap.

Dalam penanganan perkara tersebut, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan, termasuk korban luka hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain memeriksa pengemudi, kepolisian juga berencana meminta keterangan dari pihak perusahaan pemilik truk. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kondisi kendaraan sebelum beroperasi, termasuk aspek pemeliharaan, perawatan sistem pengereman, serta pemenuhan kewajiban administrasi dan pengujian berkala kendaraan.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik akan menggabungkan hasil analisis kecelakaan atau Traffic Accident Analysis (TAA) dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta Dinas Perhubungan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran teknis mengenai kondisi kendaraan dan faktor yang menyebabkan kecelakaan.

Temuan mengenai tidak dilakukannya uji KIR selama enam tahun menjadi perhatian penting dalam evaluasi keselamatan kendaraan angkutan barang. Pengujian berkala diperlukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah komponen penting yang berkaitan dengan keselamatan, sehingga potensi gangguan kendaraan dapat diketahui lebih awal.

Peristiwa di Jalan Cut Mutia ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya tanggung jawab perusahaan angkutan dalam memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Pemilik kendaraan maupun pengemudi memiliki peran dalam memastikan kondisi armada tetap terawat dan tidak dioperasikan apabila terdapat kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hingga perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 3 November 2026, kepolisian dan instansi terkait masih melakukan pendalaman terhadap penyebab kecelakaan, termasuk kondisi teknis truk serta tanggung jawab pihak perusahaan. Kementerian Perhubungan juga menyiapkan langkah klarifikasi dan pembinaan terhadap perusahaan pemilik kendaraan. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai faktor penyebab kecelakaan yang merenggut enam nyawa tersebut.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

    Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat mendukung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera Selatan. Dalam penanganan kebakaran tersebut, Polri turut mendukung penggunaan Formula X-Fire sebagai salah satu upaya untuk mempercepat proses pemadaman dan mengendalikan penyebaran api di area yang […]

  • Pilkades Serentak Lombok Tengah Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.112 Personel

    Pilkades Serentak Lombok Tengah Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.112 Personel

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Pilkades Serentak Lombok Tengah Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.112 Personel LOMBOK TENGAH – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan. Sebanyak 1.112 personel disiagakan untuk memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya […]

  • Polda Papua Barat Geledah Rumah Ketua Yayasan Kampus, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,35 Miliar

    Polda Papua Barat Geledah Rumah Ketua Yayasan Kampus, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,35 Miliar

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Polda Papua Barat Geledah Rumah Ketua Yayasan Kampus, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7,35 Miliar MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) di Manokwari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ketua yayasan untuk mencari dan mengamankan barang […]

  • Pemilu Israel 2026, Mantan Polisi Yahudi Yoav Segalovitz Terpilih Jadi Anggota Parlemen dari Partai Islam Ra’am

    Pemilu Israel 2026, Mantan Polisi Yahudi Yoav Segalovitz Terpilih Jadi Anggota Parlemen dari Partai Islam Ra’am

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Pemilu Israel 2026, Mantan Polisi Yahudi Yoav Segalovitz Terpilih Jadi Anggota Parlemen dari Partai Islam Ra’am TEL AVIV – Pemilihan umum Israel 2026 menghadirkan fenomena politik yang menarik perhatian publik internasional. Yoav Segalovitz, mantan penyidik kepolisian Israel berusia 67 tahun yang dikenal sebagai seorang Yahudi sekuler dan mengidentifikasi dirinya sebagai Zionis, dipastikan akan menjadi anggota […]

  • Antrean SPBU di Sampit Memanjang, Warga Keluhkan Waktu Tunggu dan Dugaan Pelanggaran

    Antrean SPBU di Sampit Memanjang, Warga Keluhkan Waktu Tunggu dan Dugaan Pelanggaran

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • visibility 169
    • 0Komentar

    SAMPIT – Kondisi antrean kendaraan yang memanjang kembali terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kota Sampit. Situasi ini memicu keluhan masyarakat karena waktu tunggu yang dinilai terlalu lama dan tidak wajar, Jumat (17/4/2026). Salah satu warga bernama Anto mengaku sudah menunggu hampir satu jam namun belum mendapatkan giliran mengisi bahan bakar. Menurutnya, kondisi ini sangat […]

  • Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Gelar Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat di Sejumlah Titik

    Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Gelar Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat di Sejumlah Titik

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Gelar Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat di Sejumlah Titik Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya menggelar apel kesiapan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan dan pengamanan masyarakat berjalan secara optimal di sejumlah titik. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara unsur kepolisian dan TNI dalam menghadapi berbagai aktivitas masyarakat […]

expand_less