Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut turut memunculkan desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, terbuka, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut harus dikawal agar seluruh tahapan penyidikan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang perlu dipercayakan kepada aparat berwenang.

Habiburokhman juga berharap penyelesaian perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Seluruh proses, mulai dari pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, pendalaman keterlibatan pihak-pihak terkait, hingga penyelesaian perkara di pengadilan, perlu dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian Komisi III DPR terhadap penegakan hukum, khususnya ketika perkara melibatkan pejabat dengan kedudukan strategis di lingkungan kepolisian.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemantauan dan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Namun, menurut keterangan penyidik, aktivitas penyadapan yang dipersoalkan diduga dilakukan tanpa dilengkapi prosedur dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Nomor-nomor tersebut disebut disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan berkas elektronik. Kabareskrim menjelaskan bahwa sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang bersangkutan dan dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah kelompok lain yang disebut dalam pemeriksaan meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengusaha. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Dari sisi pengawasan internal, Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap personel yang terlibat turut mendapat pengawasan. Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional. Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur tata cara pelaksanaan pemantauan dan penyadapan di lingkungan kepolisian.

Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyatakan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Institusi kepolisian menyebut penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, desakan agar proses hukum berjalan tanpa impunitas menjadi perhatian penting mengingat perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian. Transparansi dalam penyidikan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara, dasar penetapan tersangka, serta pertanggungjawaban hukum dari setiap pihak yang terbukti terlibat. Prinsip persamaan di hadapan hukum juga menjadi landasan agar kedudukan dan jabatan seseorang tidak memengaruhi proses penegakan hukum.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada 3 November 2026, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Proses selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Menyimpan Alpukat Matang di Kulkas agar Tidak Menghitam dan Tetap Segar Lebih Lama

    Cara Menyimpan Alpukat Matang di Kulkas agar Tidak Menghitam dan Tetap Segar Lebih Lama

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Cara Menyimpan Alpukat Matang di Kulkas agar Tidak Menghitam dan Tetap Segar Lebih Lama Alpukat merupakan salah satu buah yang kaya akan nutrisi dan banyak digemari karena teksturnya yang lembut serta cita rasanya yang khas. Namun, buah ini memiliki kelemahan, yaitu mudah berubah warna menjadi kecokelatan atau menghitam setelah matang maupun setelah dipotong. Perubahan warna […]

  • Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bappenas Dorong Polri Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Efektivitas Pengungkapan Kasus Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk semakin memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas, kecepatan, dan akurasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan […]

  • Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Empat Kilogram Ganja Berhasil Disita

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Empat Kilogram Ganja Berhasil Disita

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Empat Kilogram Ganja Berhasil Disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa […]

  • Polres Majalengka Amankan Prosesi Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 25 & 26 di BIJB Kertajati

    Polres Majalengka Amankan Prosesi Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 25 & 26 di BIJB Kertajati

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

        BERITA POLRI INVESTIGASI I Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima serta memastikan keamanan seluruh rangkaian operasional ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M. Hal ini diwujudkan melalui pengamanan intensif pada proses pemberangkatan jemaah haji Kloter 25 dan 26 yang berlangsung di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, […]

  • Panglima TNI Berikan Penghargaan Istimewa kepada Dua Prajurit atas Aksi Heroik di Masjid Baiturrahman

    Panglima TNI Berikan Penghargaan Istimewa kepada Dua Prajurit atas Aksi Heroik di Masjid Baiturrahman

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Panglima TNI Berikan Penghargaan Istimewa kepada Dua Prajurit atas Aksi Heroik di Masjid Baiturrahman Panglima TNI memberikan penghargaan istimewa kepada dua prajurit TNI yang dinilai menunjukkan keberanian dan kepedulian luar biasa dalam sebuah aksi heroik di Masjid Baiturrahman. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas tindakan cepat dan keberanian kedua prajurit ketika menghadapi situasi yang membutuhkan […]

  • Panen Massal di Lahan Sengketa Sawit, Status Quo Dilanggar, APH Diminta Turun Tangan

    Panen Massal di Lahan Sengketa Sawit, Status Quo Dilanggar, APH Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SAMPIT – Situasi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali memanas. Meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan dalam kondisi status quo atau pembekuan aktivitas, laporan terbaru menyebutkan bahwa areal tersebut justru didatangi dan dipanen secara massal oleh sekelompok warga. “Sehari kemarin ada panen […]

expand_less