Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Libatkan Tiga Jenderal Polisi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Transparan
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut turut memunculkan desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, terbuka, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut harus dikawal agar seluruh tahapan penyidikan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang perlu dipercayakan kepada aparat berwenang.
Habiburokhman juga berharap penyelesaian perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Seluruh proses, mulai dari pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, pendalaman keterlibatan pihak-pihak terkait, hingga penyelesaian perkara di pengadilan, perlu dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian Komisi III DPR terhadap penegakan hukum, khususnya ketika perkara melibatkan pejabat dengan kedudukan strategis di lingkungan kepolisian.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemantauan dan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun, menurut keterangan penyidik, aktivitas penyadapan yang dipersoalkan diduga dilakukan tanpa dilengkapi prosedur dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Nomor-nomor tersebut disebut disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan berkas elektronik. Kabareskrim menjelaskan bahwa sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang bersangkutan dan dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah kelompok lain yang disebut dalam pemeriksaan meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengusaha. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Dari sisi pengawasan internal, Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap personel yang terlibat turut mendapat pengawasan. Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional. Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur tata cara pelaksanaan pemantauan dan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyatakan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Institusi kepolisian menyebut penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, desakan agar proses hukum berjalan tanpa impunitas menjadi perhatian penting mengingat perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian. Transparansi dalam penyidikan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara, dasar penetapan tersangka, serta pertanggungjawaban hukum dari setiap pihak yang terbukti terlibat. Prinsip persamaan di hadapan hukum juga menjadi landasan agar kedudukan dan jabatan seseorang tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada 3 November 2026, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Proses selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar