Panen Massal di Lahan Sengketa Sawit, Status Quo Dilanggar, APH Diminta Turun Tangan
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMPIT – Situasi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali memanas. Meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan dalam kondisi status quo atau pembekuan aktivitas, laporan terbaru menyebutkan bahwa areal tersebut justru didatangi dan dipanen secara massal oleh sekelompok warga.
“Sehari kemarin ada panen massal. Dari pagi sampai sore, hasilnya sekitar 30 pikap buah sawit,” ungkap salah satu sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/5/2026).
Tindakan ini dinilai sangat mencederai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Prinsip status quo seharusnya menjamin bahwa kondisi lahan tetap dipertahankan sebagaimana adanya tanpa ada aktivitas ekonomi maupun perubahan fisik, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Pelanggaran ini memicu kekhawatiran kuat akan potensi kericuhan baru dan eskalasi konflik yang lebih tinggi di lapangan.
Publik dan berbagai pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata. Penindakan hukum diperlukan tidak hanya untuk menertibkan situasi, tetapi juga demi menegakkan kepastian hukum serta mencegah terjadinya aksi sepihak yang hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan semua pihak.
Perlu diketahui, konflik di wilayah ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya bahkan sempat memicu insiden kekerasan, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang Camat saat proses mediasi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa suhu politik dan keamanan di lokasi tersebut cukup rentan dan memerlukan penanganan serius.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Sugiharso, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi mengenai tindakan panen massal yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat pun kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengembalikan ketertiban dan keadilan di lokasi sengketa.
Wartawan by Karyani
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar