Kasus Dugaan Pemukulan Kapolres Kapuas Hulu terhadap Pemuda Berakhir Lewat Hukum Adat, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Dugaan Pemukulan Kapolres Kapuas Hulu terhadap Pemuda Berakhir Lewat Hukum Adat, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
KAPUAS HULU – Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra terhadap seorang pemuda bernama Iki Adi akhirnya diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Meski penyelesaian secara adat telah disepakati, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat memastikan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut tetap berjalan.
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV berdurasi sekitar 58 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria diduga melakukan pemukulan terhadap warga di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan. Sosok yang terlihat dalam video tersebut kemudian dikaitkan dengan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, sedangkan pria yang diduga menjadi korban diketahui bernama Iki Adi.
Video tersebut memicu perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat kepolisian yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Rekaman yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan fisik terhadap seorang warga di area terminal. Peristiwa itu kemudian menjadi bahan pembicaraan masyarakat sekaligus mendorong munculnya tuntutan agar kejadian tersebut mendapatkan penanganan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono sebelumnya membenarkan adanya insiden tersebut berdasarkan informasi yang diperolehnya langsung dari Kapolres Kapuas Hulu. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa persoalan antara kedua belah pihak telah dikomunikasikan dan dilakukan upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak keluarga korban.
Sebelum kesepakatan adat ditandatangani, AKBP Wisnu Perdana Putra diketahui telah menemui Iki Adi bersama keluarganya pada Jumat (30/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi ketika kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin. Pertemuan itu menjadi salah satu bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Penyelesaian melalui hukum adat kemudian dilaksanakan sehari setelah pertemuan tersebut, tepatnya Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Prosesnya berlangsung di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab dengan melibatkan para pemangku adat, keluarga kedua belah pihak, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang turut mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam berita acara penyelesaian melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero. Dokumen tersebut memuat persetujuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat.
Dalam berita acara tersebut, pihak pertama menyatakan mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang menjadi pokok permasalahan. Pihak pertama juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan sanksi adat yang telah ditetapkan oleh para pemangku adat. Sementara itu, pihak kedua, yakni Iki Adi, menyatakan telah memberikan maaf dan menerima hasil penyelesaian melalui mekanisme adat tersebut.
Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan mengajukan tuntutan lebih lanjut di kemudian hari terkait insiden yang telah diselesaikan. Kesepakatan itu disebut ditandatangani dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali menyampaikan bahwa keluarga Iki Adi telah menerima hasil keputusan penyelesaian melalui hukum adat tersebut. Selain keluarga korban, organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (SABER) dan TBBR Kapuas Hulu juga disebut menerima serta mendukung kesepakatan yang telah dicapai.
Menurut pihak kepolisian, penyelesaian melalui mekanisme adat diharapkan dapat diterima seluruh pihak sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu tetap terjaga. Keterlibatan tokoh adat dan keluarga dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan berdasarkan nilai-nilai kekeluargaan yang hidup di masyarakat setempat.
Namun, penyelesaian secara adat tidak serta-merta menghentikan penanganan internal yang dilakukan oleh institusi kepolisian. Bidpropam Polda Kalimantan Barat memastikan tetap mendalami dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu tersebut. Penegasan ini disampaikan melalui unggahan akun media sosial resmi Bidpropam Polda Kalbar pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Bidpropam menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan internal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap perilaku anggota Polri sekaligus upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Langkah pemeriksaan oleh Propam menjadi perhatian tersendiri karena terdapat dua mekanisme penyelesaian yang berjalan dalam perkara ini. Di satu sisi, persoalan antara pihak yang terlibat telah diselesaikan melalui kesepakatan hukum adat. Di sisi lain, institusi kepolisian tetap memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap dugaan tindakan anggotanya berdasarkan aturan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Proses tersebut juga penting untuk memastikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghilangkan kebutuhan institusi dalam mengevaluasi tindakan personel. Setiap anggota kepolisian tetap terikat pada standar perilaku dan ketentuan profesi, termasuk ketika menjalankan kegiatan kedinasan maupun berinteraksi dengan masyarakat.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan peran hukum adat dalam penyelesaian persoalan sosial di tengah masyarakat Kalimantan Barat. Mekanisme adat Dayak menjadi salah satu sarana penyelesaian konflik yang melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, dan para pihak yang berselisih. Meski demikian, penerapannya tetap perlu dipahami secara terpisah dari mekanisme pemeriksaan internal maupun ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Hingga Minggu (1/11/2026), kesepakatan penyelesaian melalui hukum adat telah ditandatangani dan diterima oleh kedua belah pihak. Sementara itu, Bidpropam Polda Kalimantan Barat masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut. Hasil pemeriksaan internal nantinya menjadi dasar bagi institusi kepolisian untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar