Polri Tegaskan Hak Menyampaikan Aspirasi Dilindungi Undang-Undang, Masyarakat Diajak Jaga Keamanan Bersama
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Tegaskan Hak Menyampaikan Aspirasi Dilindungi Undang-Undang, Masyarakat Diajak Jaga Keamanan Bersama
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Menjelang aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, Polri mengajak masyarakat, peserta aksi, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban. Kepolisian menekankan pentingnya pelaksanaan demonstrasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah persiapan pengamanan aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Jakarta. Kegiatan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, maupun tuntutan terhadap kebijakan publik. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut perlu dijalankan sesuai ketentuan hukum agar kegiatan berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
Polri mengingatkan bahwa tugas aparat bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, pengamanan aksi perlu dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan pendekatan humanis. Komunikasi antara petugas dan peserta demonstrasi juga menjadi unsur penting untuk mencegah kesalahpahaman serta mengantisipasi potensi persoalan di lapangan.
Dalam pelaksanaan pengamanan, kepolisian mendorong pendekatan persuasif melalui dialog dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengelola situasi apabila terjadi perubahan kondisi selama demonstrasi berlangsung. Petugas juga dituntut menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta aksi, aparat, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Di sisi lain, peserta demonstrasi diimbau menyampaikan aspirasi dengan tertib, tidak melakukan kekerasan, dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan orang lain. Masyarakat juga diharapkan menjaga fasilitas umum, menghormati pengguna jalan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Sikap tersebut diperlukan agar penyampaian pendapat dapat berlangsung tanpa menimbulkan kerugian bagi warga yang tidak terlibat dalam aksi.
Perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan aspirasi secara terbuka. Pada saat yang sama, pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan hukum, keamanan, dan ketertiban umum serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Dalam konteks pengamanan demonstrasi, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kegiatan penyampaian pendapat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Pendekatan yang mengutamakan komunikasi dapat membantu petugas memahami kebutuhan peserta aksi dan mengurangi risiko terjadinya ketegangan. Apabila muncul persoalan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dengan mengutamakan keselamatan seluruh pihak.
Selain menjaga keamanan di lokasi demonstrasi, kepolisian juga memperhatikan kelancaran aktivitas masyarakat di sekitarnya. Aksi unjuk rasa di kawasan perkotaan berpotensi memengaruhi arus lalu lintas, akses menuju perkantoran, serta kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Karena itu, pengaturan lalu lintas dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari upaya mengurangi dampak kegiatan terhadap mobilitas warga.
Masyarakat yang tidak mengikuti demonstrasi diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi dari saluran resmi apabila terdapat perubahan situasi di sekitar lokasi aksi. Pengendara juga perlu mematuhi arahan petugas jika diberlakukan pengalihan arus kendaraan. Sementara itu, peserta demonstrasi diharapkan menjaga komunikasi dengan aparat agar setiap kebutuhan pengamanan maupun perubahan kondisi dapat ditangani secara terkoordinasi.
Polri turut mengingatkan pentingnya menyaring informasi yang beredar di media sosial. Informasi yang belum terkonfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya serta mengutamakan informasi dari sumber resmi untuk mengetahui perkembangan kegiatan dan kondisi keamanan di lapangan.
Upaya menjaga keamanan selama demonstrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, penyelenggara atau koordinator aksi, peserta demonstrasi, hingga masyarakat sekitar. Setiap pihak memiliki peran untuk menciptakan suasana yang kondusif, baik melalui kepatuhan terhadap aturan maupun kesediaan menghormati perbedaan pendapat. Dengan koordinasi yang baik, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Melalui imbauan tersebut, Polri menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak demokratis warga negara dan tanggung jawab bersama dalam memelihara keamanan. Penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, disertai pengamanan yang profesional dan humanis, diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana yang tertib. Pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar