Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Desa Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Desa Lorok Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
OGAN ILIR – Kebakaran melanda sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar serta menyebabkan sejumlah sarana penampungan dan kendaraan tangki di lokasi hangus terbakar.
Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan melalui keterangan kepolisian. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H., menyebutkan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Aparat kemudian melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Tiga orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi masing-masing adalah Roidah (50), seorang pedagang makanan, Apriansyah alias Pian (57), serta Kepala Desa Lorok, Leo Candra (35). Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu petugas memperoleh gambaran mengenai kejadian kebakaran yang berlangsung pada dini hari itu.
Dalam peristiwa tersebut, tiga orang dilaporkan mengalami luka bakar. Mereka adalah Andika Ilham bin Zakiro (29), warga Dusun II RT 03, Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, serta dua orang lainnya yang diketahui bernama Debi Pratama dan Apriyadi. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa ketiganya mengalami luka bakar akibat kebakaran tersebut. Sementara itu, keterangan lebih lanjut mengenai kondisi terkini para korban belum disampaikan dalam laporan awal.
Untuk mendalami kejadian tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir mendatangi lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Identifikasi atau Inafis. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan identitas lambung PT Petro Artha Indo dan kapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, terdapat 92 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang diduga berisi solar dan turut hangus dalam kebakaran tersebut.
Petugas juga menemukan delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta 17 unit baby tank lainnya yang dilaporkan tidak terbakar. Berbagai temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui fungsi masing-masing sarana, jenis bahan yang disimpan, serta keterkaitannya dengan aktivitas di dalam gudang.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, Polres Ogan Ilir memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi kejadian. Aparat juga mengamankan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kondisi tempat kejadian perkara sekaligus mendukung proses penyelidikan agar berjalan sesuai prosedur.
Meski lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM ilegal, status legalitas kegiatan dan identitas pihak yang bertanggung jawab atas gudang itu masih dalam penyelidikan. Kepolisian juga belum memastikan penyebab kebakaran. Karena itu, dugaan mengenai aktivitas di lokasi maupun pihak yang terkait belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar berkaitan erat dengan aspek keselamatan. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga kegiatan penyimpanan dan pemindahannya perlu memperhatikan persyaratan keselamatan serta ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan tersebut, hasil pemeriksaan aparat berwenang diperlukan untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan aturan hukum.
Polres Ogan Ilir menyatakan akan mendalami kasus kebakaran tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap gudang-gudang lain yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun warga di sekitarnya.
Hingga informasi awal ini disampaikan, penyebab kebakaran dan identitas pemilik gudang masih menjadi bagian dari penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara lebih terperinci mengenai asal-usul BBM, legalitas kegiatan di lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar