Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Perusahaan Wood Pellet di Lamongan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH, DPMPTSP hingga APH Tutup Mata
LAMONGAN, JAWA TIMUR — Dugaan operasional perusahaan pengolahan kayu menjadi wood pellet tanpa kelengkapan perizinan resmi di Kabupaten Lamongan menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, perusahaan yang diduga bergerak di bidang produksi wood pellet tersebut berada di wilayah Jalan Raya Babat–Kabuh, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh tin media
Saat Dikonfirmasi, Perizinan Disebut Masih dalam Proses
Ketika tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, petugas atau karyawan perusahaan yang ditemui menyampaikan bahwa perizinan usaha masih dalam proses. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud, pihak yang ditemui belum dapat memperlihatkannya kepada tim.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas yang digunakan perusahaan untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.
Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen saat kunjungan media tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki izin. Status perizinan perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Apabila benar kegiatan industri telah berjalan sebelum perizinan berusaha yang diwajibkan diterbitkan, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Truk Kontainer Terpantau di Area Perusahaan
Selain persoalan perizinan, tim awak media juga mengamati satu unit truk kontainer yang sedang terparkir di area jalan sekitar perusahaan.
Tim menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan produk wood pellet. Namun, tujuan, muatan, serta dokumen pengangkutannya belum dapat dipastikan.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, setelah tim awak media meninggalkan lokasi dan kemudian kembali lagi, terlihat truk kontainer yang sebelumnya terparkir masuk ke area pabrik.
Temuan visual tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengelola perusahaan, terutama terkait aktivitas produksi, penyimpanan, serta distribusi hasil industri.
Tim awak media belum dapat memastikan apakah aktivitas pengangkutan tersebut telah dilengkapi dokumen administrasi dan persyaratan lain yang diwajibkan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 Mengatur Sanksi bagi Industri Tanpa Perizinan
Dalam aspek legalitas usaha, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal 416 PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis.
2. Denda administratif.
3. Penutupan sementara.
Sementara itu, Pasal 417 mengatur tindak lanjut sanksi apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis. Ketentuan tersebut mencakup denda administratif yang besarnya paling banyak 1 persen dari nilai investasi, sesuai persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam pasal tersebut.
Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis kegiatan usaha, status perizinan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan verifikasi resmi untuk menentukan apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap perusahaan yang dimaksud.
Sumber hukum: “PP Nomor 28 Tahun 2025 – JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025).
DLH Diminta Memeriksa Dokumen dan Dampak Lingkungan
Selain legalitas usaha, DLH Kabupaten Lamongan diharapkan memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen lingkungan yang diwajibkan, pengelolaan limbah produksi, pengendalian debu, serta potensi dampak operasional terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tidak setiap persoalan perizinan usaha secara otomatis merupakan tindak pidana lingkungan.
DPMPTSP Kabupaten Lamongan juga diminta melakukan verifikasi status Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan kegiatan industri, dan persyaratan lain yang relevan melalui sistem serta kewenangan yang dimilikinya.
APH dan Aparatur Setempat Diminta Tidak Mengabaikan Laporan
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah tersebut. APH dan aparatur setempat diharapkan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat maupun hasil temuan lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum atau sanksi administratif perlu dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan atau memiliki dokumen yang belum sempat ditunjukkan saat kunjungan media, pengelola perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperlihatkan bukti legalitasnya.
Klarifikasi Perusahaan dan Instansi Terkait Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, tim awak media belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan perusahaan tersebut. Penjelasan resmi dari pengelola, DLH, DPMPTSP, maupun aparat terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status perizinan, kegiatan produksi, serta aktivitas pengangkutan yang terpantau di lokasi.
Publik kini menantikan langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan industri tersebut telah berjalan sesuai ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Muhammad Jaya
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar