Korwil SPPG Purwakarta Jalani Sidang Etik di BGN, Usai Dicopot Imbas Dugaan Kekerasan di Bogor
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korwil SPPG Purwakarta Jalani Sidang Etik di BGN, Usai Dicopot Imbas Dugaan Kekerasan di Bogor
Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD pada Senin (19/10/2026). Sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang kepala SPPG di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Sebelum menjalani sidang etik, GD telah dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta. Keputusan tersebut diambil setelah pihak terkait melakukan penelusuran awal terhadap peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore. Proses pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan oleh tim etik di tingkat pusat untuk mendalami kronologi, latar belakang perselisihan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, menjelaskan bahwa sidang etik memberikan kesempatan kepada GD untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan. Keterangan dari pihak yang terlibat akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Menurut Haidir, pemeriksaan itu diperlukan agar tim etik dapat mendalami kejadian secara menyeluruh, termasuk mencari tahu faktor yang memicu perselisihan antara kedua pegawai. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan BGN.
Dugaan Kekerasan Terjadi di Kantor KPPG Bogor
Peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut melibatkan GD dan seorang Kepala SPPG berinisial RAN. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait, dugaan penganiayaan terjadi di salah satu ruangan Kantor KPPG Bogor sekitar pukul 15.00 WIB pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kejadian itu kemudian menjadi sorotan setelah sebuah rekaman video beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria di dalam ruangan kantor. Beredarnya video tersebut memunculkan perhatian masyarakat sekaligus mendorong pihak berwenang untuk menelusuri kejadian dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Hingga informasi ini disusun, motif yang melatarbelakangi dugaan tindakan tersebut belum dijelaskan secara terperinci. Pihak KPPG Bogor menyatakan bahwa penyebab perselisihan masih perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun masalah pribadi.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, sebelumnya menyebut adanya perselisihan antara kedua pihak. Meski demikian, rincian persoalan yang menjadi pemicu kejadian belum diungkapkan secara lengkap kepada publik.
BGN Tegaskan Dugaan Kekerasan Harus Ditangani Serius
BGN menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan kerja tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga tersebut telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan informasi yang diperlukan sebagai dasar penanganan internal.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa institusinya memberikan perhatian serius terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. Menurutnya, proses investigasi diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dapat diketahui secara jelas.
BGN juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar senantiasa menjaga profesionalisme, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas. Perselisihan antarpegawai harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan disiplin dan norma di lingkungan kerja.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BGN, Rahman, sebelumnya menyatakan bahwa penanganan terhadap GD akan dilanjutkan melalui sidang etik kepegawaian di kantor pusat BGN. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi internal dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Etik dan Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Selain pemeriksaan internal, dugaan penganiayaan tersebut juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Polresta Bogor Kota telah melakukan pengecekan lokasi serta mengumpulkan informasi untuk menelusuri kebenaran peristiwa yang beredar dalam rekaman video. Penanganan perkara melalui jalur hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Ketut Sumedana menyampaikan bahwa meskipun kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai, proses penanganan tetap perlu berjalan. Menurutnya, penyelesaian secara pribadi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan institusi.
Sidang etik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab kepegawaian pihak yang terlibat. Tim pemeriksa akan mendalami keterangan, kronologi, serta informasi lain yang relevan sebelum menentukan langkah berikutnya. Sementara itu, proses hukum tetap mengikuti kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh personel yang bertugas dalam program pelayanan publik agar menjaga sikap profesional dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara bertanggung jawab. Lingkungan kerja yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Publik kini menantikan hasil sidang etik yang dijadwalkan berlangsung di kantor pusat BGN pada Senin (19/10/2026). Keputusan yang diambil diharapkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar