Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian Komputer di SDN 2 Labulia, Dua Pria Diamankan dan Empat Chromebook Disita
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian Komputer di SDN 2 Labulia, Dua Pria Diamankan dan Empat Chromebook Disita
LOMBOK TENGAH – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap dugaan pencurian perangkat komputer milik SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan dua pria berinisial AA dan MHA serta menyita empat unit Chromebook yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan perangkat komputer milik sekolah. Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus pencurian itu diduga terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, di ruang guru SDN 2 Labulia. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dilaporkan hilang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sekolah. Petugas kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh untuk menelusuri keberadaan perangkat yang hilang sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela sebelum mengambil sejumlah perangkat elektronik. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu unit laptop Lenovo. Kehilangan perangkat tersebut berdampak pada aset sekolah yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pihak kepolisian memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp23,5 juta. Namun, dalam proses pengungkapan yang telah dilakukan, petugas baru berhasil mengamankan empat unit Chromebook. Sementara itu, perangkat lainnya yang dilaporkan hilang masih dalam penelusuran untuk mengetahui keberadaan serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim URC Jatanras bergerak ke lokasi dan menemukan empat unit Chromebook merek Advan yang berada dalam penguasaan MHA. Temuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan perkara, MHA diduga menerima atau menampung perangkat tersebut dari AA. Polisi selanjutnya menelusuri informasi yang diperoleh hingga ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dan mengamankan AA. Kedua pria tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan peran masing-masing.
Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia. Adapun MHA diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung barang yang berasal dari tindak pidana tersebut. Meski demikian, dugaan keterlibatan keduanya masih harus diproses melalui mekanisme hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa AA tercatat pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya sebanyak lima kali. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam penanganan kasus ini. Namun, proses pembuktian atas dugaan pencurian yang sedang disidik tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Arisandi menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari perangkat lain yang belum ditemukan. Selain itu, polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Upaya ini dilakukan agar rangkaian kejadian dapat terungkap secara lebih jelas dan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Penyidik juga melakukan pencocokan terhadap empat unit Chromebook yang telah diamankan dengan data kepemilikan milik sekolah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perangkat yang dilaporkan hilang. Selain itu, penelusuran alur perpindahan barang terus dilakukan guna memperjelas bagaimana perangkat tersebut berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena perangkat teknologi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, termasuk menunjang kegiatan pembelajaran berbasis digital. Kehilangan fasilitas sekolah dapat mengganggu pemanfaatan sarana belajar yang tersedia. Oleh sebab itu, penanganan perkara dan upaya pengembalian barang yang berhasil ditemukan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan aset sekolah yang terdampak.
Di sisi lain, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pelaporan kepada pihak berwenang ketika terjadi kehilangan aset. Informasi yang disampaikan kepada kepolisian dapat menjadi dasar penyelidikan untuk menelusuri barang yang hilang dan mengungkap dugaan tindak pidana. Meski demikian, setiap informasi tetap perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, AA dan MHA masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB terus melengkapi berkas perkara, menelusuri keberadaan perangkat yang belum ditemukan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian belum menyampaikan bahwa seluruh barang yang dilaporkan hilang telah berhasil ditemukan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar