Kritik Blackout Batam Berujung Klarifikasi di Polda Kepri, Fransisca Mengaku Merasa Terintimidasi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kritik Blackout Batam Berujung Klarifikasi di Polda Kepri, Fransisca Mengaku Merasa Terintimidasi
BATAM – Fransisca Mawar Menik, pemilik akun media sosial Threads @fransiscabrook92, mengaku merasa terintimidasi setelah tiga orang yang disebut sebagai petugas kepolisian mendatangi kediamannya pada malam hari untuk mengantarkan surat undangan klarifikasi. Kedatangan petugas tersebut berkaitan dengan unggahannya yang mengkritik pemadaman listrik massal atau blackout di Kota Batam pada 12 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah Fransisca memenuhi undangan klarifikasi di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Senin (19/10/2026). Ia menjalani pemeriksaan di Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dengan didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra.
Fransisca mengungkapkan bahwa kedatangan petugas ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB membuat dirinya merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap kondisi keluarganya. Menurut dia, situasi tersebut bahkan memengaruhi aktivitas anaknya yang tidak masuk sekolah pada hari pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa keselamatan keluarga menjadi prioritas utama. Fransisca juga mempertanyakan alasan surat undangan klarifikasi diantarkan pada waktu yang sudah larut malam, mengingat persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan unggahan mengenai layanan publik, yakni pemadaman listrik yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat Batam.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Fransisca mengatakan dirinya menerima kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan unggahan di akun Threads miliknya yang menyoroti blackout Batam dan kemudian menjadi perhatian publik, termasuk media dari Singapura.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fransisca menyebut dirinya baru mengetahui nama pihak yang melaporkannya ketika proses klarifikasi berlangsung. Ia menyebut nama Deni dan mengaku tidak mengenal orang tersebut. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan hubungan pelapor dengan unggahan yang menjadi pokok persoalan.
Fransisca juga mempertanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang, menurut pengakuannya, sempat disinggung dalam proses pemeriksaan. Ia mengaku belum memahami persoalan apa yang perlu diselesaikan melalui mekanisme tersebut karena merasa tidak mengenal pelapor secara pribadi.
Selain itu, Fransisca mempertanyakan penerapan ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, pertanyaan tersebut merupakan pandangan dari pihak Fransisca. Penilaian mengenai dasar laporan, unsur dugaan tindak pidana, serta proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Fransisca menegaskan bahwa unggahannya dibuat atas inisiatif pribadi sebagai warga Batam yang merasa resah terhadap gangguan pasokan listrik. Ia membantah anggapan bahwa dirinya merupakan buzzer berbayar atau pihak yang sengaja digerakkan kelompok tertentu untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Menurut Fransisca, terdapat dua unggahan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Salah satunya berkaitan dengan pemberitaan mengenai Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra. Unggahan lainnya berhubungan dengan pemberitaan dan pembahasan mengenai penanganan persoalan blackout di Batam.
Ia menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menyerang seseorang secara pribadi. Fransisca menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk penyampaian keresahan masyarakat terhadap persoalan listrik dan air yang dinilai berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari warga.
Pemadaman listrik pada 12 Oktober 2026 menjadi latar belakang munculnya kritik tersebut. Gangguan pasokan listrik selama berjam-jam menimbulkan keluhan karena berpotensi menghambat kegiatan rumah tangga, usaha perdagangan, serta berbagai aktivitas lain yang bergantung pada ketersediaan listrik. Persoalan itu juga memunculkan perhatian terhadap kualitas pelayanan dasar dan kesiapan infrastruktur kelistrikan di Batam.
Bagi Fransisca, persoalan blackout tidak hanya berkaitan dengan ketidaknyamanan akibat listrik padam, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat secara lebih luas. Ia menyoroti dampak gangguan tersebut terhadap warga dengan kondisi ekonomi berbeda, pelaku usaha, serta pasien rumah sakit yang membutuhkan dukungan pasokan listrik untuk pelayanan kesehatan.
Ia turut mengaitkan keandalan pasokan listrik dengan rencana pengembangan Batam sebagai kawasan investasi, termasuk untuk sektor pusat data atau data center. Menurutnya, ketersediaan energi yang stabil menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan apabila Batam ingin terus menarik investasi dan mengembangkan kegiatan ekonomi.
Dalam pandangannya, pejabat publik perlu terbuka terhadap kritik masyarakat, terutama ketika kritik tersebut berkaitan dengan pelayanan yang dirasakan langsung oleh warga. Fransisca menyatakan bahwa unggahannya merupakan ekspresi kegelisahan terhadap persoalan publik, bukan upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla Ohei, membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap Fransisca. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bertujuan menggali informasi mengenai unggahan yang beredar di media sosial.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi dalam tahap penyelidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Keterangan dari pihak yang dimintai klarifikasi diperlukan untuk membantu penyelidik memahami persoalan yang dilaporkan sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur.
Kasus ini menempatkan dua persoalan dalam perhatian publik, yakni penanganan laporan terkait aktivitas di media sosial dan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik. Dalam prosesnya, pemeriksaan tetap perlu dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, dengan menghormati hak semua pihak yang terlibat.
Hingga pemeriksaan pada Senin (19/10/2026), Fransisca telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Kepri. Belum ada kesimpulan bahwa dirinya terbukti melakukan tindak pidana. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan dan langkah yang akan diambil aparat kepolisian berdasarkan informasi yang diperoleh.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar