Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Dugaan Penganiayaan di Palembang, Penyidikan Terus Dikembangkan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Dugaan Penganiayaan di Palembang, Penyidikan Terus Dikembangkan
PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengamankan dua pria berinisial AF (36) dan EP (24) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum di Kota Palembang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik. Sementara itu, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan. Dalam proses penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah informasi, menelusuri rekaman digital di sekitar lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menduga AF melakukan pemukulan terhadap bagian punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga melakukan tendangan terhadap korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan. Dugaan peran masing-masing tersangka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan fakta hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim operasional memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Petugas kemudian mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Markas Polda Sumatera Selatan. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta rekaman video yang merekam peristiwa tersebut. Bukti-bukti itu akan dianalisis untuk membantu penyidik menyusun kronologi, mengidentifikasi peran pihak-pihak yang terlibat, dan memperjelas rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Atas dugaan perbuatannya, AF dan EP diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti sebelum menentukan perkembangan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan petugas belum menghentikan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Menurut Johannes Bangun, penyidik dan tim operasional masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut agar bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional. Ia menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nandang juga mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menghindari tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan konflik baru maupun merugikan pihak lain. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana diharapkan menyampaikan laporan kepada aparat berwenang.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Dengan demikian, pengungkapan terhadap dua tersangka tersebut belum menjadi akhir dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum. Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan guna mendukung penanganan perkara secara objektif.
Penanganan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, kelengkapan alat bukti, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Polda Sumsel menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar