Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Investigasi » Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap di Depok

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap di Depok

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap di Depok

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak perdagangan ilegal sumber daya perikanan Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Menurut Irhamni, informasi dari masyarakat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri aktivitas pengangkutan tersebut. Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 12 boks benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Tangerang menjadi lokasi transit sebelum benih lobster diteruskan melalui jalur distribusi berikutnya menuju negara tujuan.

Dua orang yang diamankan dalam perkara ini adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau pihak yang mengendalikan pengiriman. Keduanya juga disebut tidak mengenal orang yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran, sehingga penyidik masih berupaya mengungkap hubungan antara pelaksana lapangan, pemasok, dan pihak yang berada di balik jaringan tersebut.

Penyidik kini mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang diduga mengatur pengiriman, serta calon pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan kedua pelaku, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera, kemudian melalui Jambi sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan struktur jaringan dan jalur distribusi yang digunakan.

Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan maupun jaringan yang lebih luas. Penelusuran tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada orang yang bertugas mengangkut barang, tetapi juga menjangkau pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengiriman yang berhasil dihentikan pada 19 Oktober 2026 disebut sebagai pengiriman kesepuluh. Dengan demikian, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati jalur distribusi tanpa terungkap dalam operasi kali ini dan kini menjadi bagian dari materi penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor, jumlah tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi komoditas yang menjadi sasaran penyelundupan. Meski demikian, nilai pasti seluruh pengiriman sebelumnya masih perlu didalami berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Selain menyelidiki dugaan penyelundupan, Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi keuntungan yang diduga diperoleh dari sembilan pengiriman sebelumnya. Langkah ini bertujuan menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sekaligus membuka kemungkinan penerapan ketentuan hukum tambahan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidikan tetap berlanjut guna memperkuat pembuktian, menelusuri peran masing-masing pihak, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan benih lobster tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal. Kerja sama lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, memutus jalur distribusi ilegal, dan menelusuri keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang terlibat.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) juga memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas penelusuran jaringan, baik pada jalur pengangkutan maupun transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perdagangan ilegal.

Sementara itu, benih lobster yang berhasil diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri. Penanganan lebih lanjut terhadap benih yang disita akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menelusuri jaringan lintas negara serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan. Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu membongkar pihak-pihak yang berada di balik perdagangan ilegal benih lobster dan memperkuat perlindungan terhadap sumber daya kelautan Indonesia. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Bantah Atur Tender Proyek Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bantahan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap […]

  • Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Seluruhnya Berstatus Pengasuh

    Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Seluruhnya Berstatus Pengasuh

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Seluruhnya Berstatus Pengasuh Penyidik Polresta Yogyakarta kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menetapkan 14 orang tersangka baru yang seluruhnya merupakan pengasuh di lembaga penitipan anak tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah […]

  • Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

    Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Libatkan Basarnas dan Tim Gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memaksimalkan upaya pencarian terhadap seorang jurnalis yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Selat Sunda. Dalam proses pencarian tersebut, Polri berkolaborasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta sejumlah unsur gabungan untuk memperluas area pencarian dan […]

  • Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

    Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bareskrim Terapkan Moratorium Perkara yang Berkaitan dengan Konflik Agraria Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerapkan moratorium terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik agraria. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menangani persoalan pertanahan secara lebih hati-hati, khususnya perkara yang melibatkan perselisihan antara masyarakat, badan usaha, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas suatu lahan. Moratorium […]

  • Jalan SMPN 7 Lubang Penganga Tak Kunjung Diperbaiki Layaknya Kubangan Kerbau.

    Jalan SMPN 7 Lubang Penganga Tak Kunjung Diperbaiki Layaknya Kubangan Kerbau.

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • visibility 112
    • 0Komentar

        Berita Polri.com. Sampit – Kalteng. Ruas Jalan Desa Ekabahurui, tepatnya yang menuju Sekolah Menengah Pertama ( SMPN 7. Desa Ekabahurui, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rusak parah dan berlubang layanya kubangan Kerbau.   “Sumber informasi yang dihimpun media ini Rabu 13 Mei 2026, kepada warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Ruas Jalan […]

  • MPP PRO Majalengka Hadirkan Layanan Terpadu Satu Atap untuk Permudah Kebutuhan Administrasi Masyarakat

    MPP PRO Majalengka Hadirkan Layanan Terpadu Satu Atap untuk Permudah Kebutuhan Administrasi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MPP PRO Majalengka Hadirkan Layanan Terpadu Satu Atap untuk Permudah Kebutuhan Administrasi Masyarakat Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) PRO Majalengka. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu satu atap yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan dalam satu lokasi yang terintegrasi. […]

expand_less