Kasus Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya, Satu Anak Jalani Pembinaan Enam Bulan dan Saksi Ditempatkan di Pesantren
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya, Satu Anak Jalani Pembinaan Enam Bulan dan Saksi Ditempatkan di Pesantren
SURABAYA – Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya yang berujung pada kematian korban terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, satu anak yang berhadapan dengan hukum akan menjalani program pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, satu anak lainnya yang masih berstatus saksi untuk sementara ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Menurutnya, langkah penanganan terhadap kedua anak itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, hasil penelitian sosial, serta kondisi psikologis dan lingkungan keluarga masing-masing.
Program pembinaan selama enam bulan tersebut bukan sekadar penempatan di suatu lembaga, melainkan disertai pendampingan dan evaluasi secara berkala. Anak yang menjalani pembinaan tetap mendapatkan hak atas pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar selama mengikuti program.
Keputusan itu diambil melalui pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk penyidik yang menangani perkara perempuan, anak, dan pidana umum, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, pekerja sosial, serta unsur lembaga perlindungan anak dan bantuan hukum. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dimaksudkan agar langkah penanganan sesuai dengan kebutuhan anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan Mempertimbangkan Usia dan Kondisi Anak
Luthfie menjelaskan, keputusan pembinaan ditetapkan setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penilaian tersebut mencakup latar belakang keluarga, kondisi lingkungan tempat tinggal, serta keadaan anak yang sedang menjalani proses penanganan hukum.
Pertimbangan tersebut menjadi penting karena anak yang belum berusia 12 tahun memiliki mekanisme penanganan tersendiri dalam sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, maupun diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, langkah yang diambil terhadap anak dalam perkara ini perlu dipahami berdasarkan mekanisme hukum khusus bagi anak, bukan disamakan begitu saja dengan proses pemidanaan terhadap orang dewasa. Pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga korban untuk memperoleh kejelasan dan penanganan perkara yang bertanggung jawab.
Anak yang Berstatus Saksi Ditempatkan di Pondok Pesantren
Selain pembinaan terhadap satu anak yang berhadapan dengan hukum, pihak kepolisian juga menjelaskan perkembangan penanganan terhadap seorang anak yang masih berstatus saksi. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di salah satu pondok pesantren berdasarkan persetujuan orang tuanya.
Menurut Luthfie, keputusan itu mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis, termasuk kondisi tempat tinggal kedua keluarga yang berdekatan. Penempatan sementara tersebut diharapkan memungkinkan anak tetap memperoleh pendidikan sekaligus mengurangi potensi gesekan di lingkungan tempat tinggal selama proses penanganan berlangsung.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang berstatus saksi masih berjalan. Oleh karena itu, status dan keterlibatan masing-masing anak perlu dibedakan secara cermat. Penetapan langkah pembinaan terhadap seorang anak tidak serta-merta berarti seluruh persoalan hukum dalam perkara tersebut telah selesai.
Keluarga Korban Mengharapkan Kejelasan
Kasus ini menyangkut meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz, seorang anak berusia 10 tahun penyandang disabilitas yang tinggal di kawasan Rungkut, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2026 dan kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah keluarga korban menyampaikan dugaan adanya keterlibatan anak-anak lain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Keluarga korban sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa peristiwa yang menimpa Zulkarnain berkaitan dengan tindakan perundungan atau kekerasan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri dalam penanganan perkara. Setiap kesimpulan mengenai rangkaian kejadian dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi aparat berwenang.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama mengenai keselamatan anak penyandang disabilitas dan pentingnya pengawasan di lingkungan tempat tinggal. Anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta perlakuan yang setara dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Pentingnya Pencegahan Perundungan Sejak Dini
Kasus di Surabaya ini kembali menjadi pengingat bahwa perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Perilaku yang melibatkan intimidasi, ancaman, atau kekerasan dapat menimbulkan dampak serius, terutama apabila tidak segera diketahui dan ditangani oleh orang dewasa yang bertanggung jawab.
Orang tua diharapkan lebih memperhatikan perubahan perilaku anak, hubungan pertemanan, serta persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dapat membantu mengidentifikasi persoalan sejak dini. Sementara itu, sekolah dan lingkungan masyarakat perlu menyediakan ruang yang aman bagi anak untuk melaporkan tindakan yang membuat mereka merasa terancam.
Pencegahan perundungan juga memerlukan pendidikan mengenai empati, penghormatan terhadap perbedaan, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Anak perlu memahami bahwa kondisi fisik, disabilitas, latar belakang keluarga, maupun perbedaan lainnya tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain.
Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai hukum. Pendampingan psikologis, pendidikan, pembinaan perilaku, serta pengawasan dari keluarga dan tenaga profesional menjadi bagian penting agar anak dapat memahami konsekuensi perbuatannya dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kepolisian mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi orang tua, pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Penanganan perkara ini masih perlu diikuti berdasarkan perkembangan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak menghakimi anak-anak yang terlibat di luar proses yang berlaku, serta tetap memberikan ruang bagi keluarga korban untuk mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar