Polda Kepri Gelar KRYD di Kampung Madani, 64 Orang Jalani Pemeriksaan untuk Dukung Pemulihan Kawasan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Kepri Gelar KRYD di Kampung Madani, 64 Orang Jalani Pemeriksaan untuk Dukung Pemulihan Kawasan
BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kota Batam, pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mendorong pemulihan kawasan agar menjadi lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Polda Kepri menilai bahwa upaya menghadapi persoalan narkotika memerlukan langkah yang konsisten, mulai dari pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum hingga pengawasan lingkungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program ini menitikberatkan pada upaya penanganan kawasan yang terdampak persoalan narkotika melalui penegakan hukum, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat.
Dalam kegiatan di Kampung Madani, personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri melakukan pendataan serta pemeriksaan urine terhadap 64 orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, terdiri atas 53 laki-laki dan delapan perempuan. Sementara itu, tiga orang lainnya memperoleh hasil negatif.
Terhadap 61 orang yang mendapatkan hasil positif, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal. Tahapan berikutnya berupa asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bersalah atas tindak pidana tertentu.
Selain pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, petugas juga mencatat sejumlah barang yang ditemukan selama kegiatan. Barang-barang tersebut meliputi 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senjata angin, 45 alat isap sabu atau bong, satu timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, dua gunting, 20 mancis, 20 pipet yang telah disiapkan untuk digunakan, serta satu unit sepeda motor jenis Vario.
Seluruh barang temuan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pendalaman petugas dan fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap mengacu pada bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa jam sebelum kegiatan di Kampung Madani, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kota Batam. Dalam kegiatan terpisah tersebut, petugas mengamankan 33 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 24 orang positif, sedangkan sembilan orang lainnya dinyatakan negatif.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pendekatan ini menempatkan penindakan sebagai salah satu unsur penting, sekaligus menekankan perlunya tindak lanjut yang sesuai terhadap setiap orang berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Pemulihan kawasan juga membutuhkan pengawasan yang konsisten agar lingkungan masyarakat tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Selain mengandalkan kegiatan kepolisian, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sekitar serta menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Informasi yang disampaikan masyarakat perlu didasarkan pada hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi warga untuk berkomunikasi dengan kepolisian apabila menemukan situasi yang memerlukan perhatian petugas.
Melalui pelaksanaan KRYD, pemeriksaan lanjutan, dan koordinasi dengan BNNP Kepri, Polda Kepri berupaya melanjutkan penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan Kampung Madani. Keberlanjutan upaya tersebut diharapkan didukung oleh sinergi aparat dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar