Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang
PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi yang diduga ditampung secara ilegal di sebuah lokasi yang disamarkan sebagai bengkel.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi di sebuah Bengkel Las Air Balui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang dari sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.
Solar yang diperoleh kemudian diduga dibawa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas angkut. Setelah pembelian dari SPBU, BBM tersebut dibawa menuju lokasi penampungan sebelum kemudian dipindahkan ke wadah penyimpanan yang telah disiapkan.
Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap aktivitas kendaraan yang diduga terlibat. Penyelidikan tersebut berujung pada penggerebekan lokasi penampungan pada malam hari. Polisi mengamankan tiga orang berinisial SUN (34), HER (41), dan HEK (41).
Ketiga orang tersebut diamankan ketika berada di lokasi gudang dan diduga sedang melakukan aktivitas bongkar muat solar bersubsidi. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Panther berwarna hijau, dua unit truk berwarna kuning, serta satu unit truk tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki modifikasi. Selain kendaraan, petugas juga menemukan puluhan jeriken berisi solar, sejumlah baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, dan peralatan komunikasi.
Total solar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 5.350 liter. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang diduga dilakukan bukan sekadar pembelian untuk kebutuhan pribadi, melainkan telah mengarah pada pola pengumpulan dan penampungan dalam jumlah besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, SUN dan HER diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang melakukan pembelian solar dari SPBU. Sementara itu, HEK diduga bertugas sebagai pekerja di lokasi penampungan yang menangani proses bongkar muat BBM.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri asal-usul serta kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam transaksi pembelian solar bersubsidi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Selain tiga orang yang telah diamankan, polisi juga memburu sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Salah satunya berinisial S yang diduga merupakan pemodal sekaligus pihak yang berkaitan dengan lokasi penampungan. Status dan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Polda Sumsel menilai pengungkapan ini penting untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Subsidi energi diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaan dalam bentuk pembelian berulang, penampungan, maupun perdagangan kembali dapat mengurangi manfaat subsidi bagi masyarakat yang seharusnya menerima.
Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti dan saksi. Sampel BBM turut diperiksa untuk memastikan jenis serta karakteristik bahan bakar yang diamankan. Proses tersebut menjadi bagian dari penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sumsel menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang memberikan modal, menyediakan tempat penampungan, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada aparat berwenang. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar penyalahgunaan subsidi dapat segera diketahui dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang semakin kuat, pemerintah diharapkan dapat memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar