Polda Babel Ungkap Peredaran Narkotika Senilai Rp21,2 Miliar
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Babel Ungkap Peredaran Narkotika Senilai Rp21,2 Miliar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 16,46 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp21,2 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas gabungan melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang. Dari operasi tersebut, seorang pria berinisial A alias AS yang diketahui berprofesi sebagai nelayan turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima aparat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penindakan.
Dalam proses pengembangan perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi yang berkaitan dengan tersangka. Penyidik kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang.
Besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung. Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut beredar lebih luas dan berpotensi menyelamatkan sekitar 87.305 jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Penyidik Polda Babel belum menghentikan proses penyidikan setelah mengamankan satu tersangka. Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengetahui hubungan antara tersangka dengan pihak lain yang diduga terlibat.
Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi salah satu fokus penegakan hukum. Sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, serta masyarakat dinilai penting untuk membantu mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika sejak dini.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama berbagai pihak, upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat terus diperkuat.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar