Rekening Aktivis Pati Kembali Diaktifkan, Polda Metro Jaya Pastikan Donasi Tak Bermasalah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rekening Aktivis Pati Kembali Diaktifkan, Polda Metro Jaya Pastikan Donasi Tak Bermasalah
Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, kembali dapat digunakan setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan penelusuran terhadap dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut. Sebelumnya, transaksi pada rekening itu sempat ditunda ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa hasil penelusuran tidak menemukan persoalan hukum yang berkaitan dengan dana penggalangan yang terdapat dalam rekening tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, rekening kemudian dikembalikan kepada Bank Mandiri untuk dapat digunakan kembali sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh sejumlah fakta hukum dari pihak-pihak yang berkaitan dengan asal-usul donasi serta rekening milik Supriyono. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan dana yang terkumpul berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Iman, penundaan transaksi sebelumnya merupakan langkah kehati-hatian yang dilakukan aparat penegak hukum. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian mengenai sumber dana sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan maupun menerima dana. Setelah proses penelusuran dilakukan dan tidak ditemukan persoalan hukum, rekening dapat kembali digunakan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Polisi menyatakan bergerak cepat agar proses penelusuran tidak menghambat hak masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan memulihkan akses terhadap rekening Supriyono. Bank tetap akan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan layanan kepada nasabah, sekaligus memastikan pengelolaan rekening dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan.
Rekening tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi pada 21 Agustus 2026, ketika Supriyono mendampingi masyarakat Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Rekening itu disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi serta donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan kegiatan tersebut.
Penundaan transaksi dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan tersebut memungkinkan dilakukannya penundaan transaksi dalam kondisi tertentu sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan legalitas suatu transaksi keuangan.
Setelah penelusuran selesai, rekening tersebut kembali berada dalam kewenangan Bank Mandiri. Pengaktifan kembali ini menunjukkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan persoalan hukum terhadap dana yang menjadi objek penelusuran. Rekening selanjutnya dapat digunakan kembali dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana donasi masyarakat. Pemeriksaan terhadap sumber dan penggunaan dana menjadi bagian penting untuk memastikan transparansi serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang turut memberikan sumbangan. Dengan adanya penelusuran tersebut, diharapkan tidak muncul keraguan mengenai legalitas dana yang dihimpun.
Polda Metro Jaya bersama pihak perbankan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menangani transaksi keuangan. Di sisi lain, masyarakat yang melakukan penggalangan dana diharapkan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku agar kegiatan pengumpulan maupun penggunaan dana dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar