Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkoba, Sita Sabu, 11 Ribu Obat Terlarang dan 1.273 Botol Miras
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkoba, Sita Sabu, 11 Ribu Obat Terlarang dan 1.273 Botol Miras
SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ribuan butir obat keras tertentu (OKT), hingga lebih dari seribu botol minuman keras (miras).
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil membongkar 13 kasus selama operasi berlangsung. Pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Keterangan mengenai hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Sumedang, Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dadang Sutisna beserta jajaran kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan perkara.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 gram, sebanyak 11.779 butir obat keras tertentu, serta 1.273 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Sumedang selama Operasi Antik Lodaya 2026.
Kapolres Sumedang menyebutkan bahwa nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Selain menggagalkan peredaran barang terlarang, pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi melindungi sekitar 1.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Reza menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan kepolisian untuk meningkatkan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Barat. Polres Sumedang berupaya memastikan peredaran barang terlarang tidak semakin meluas dan tidak menyasar kelompok masyarakat yang rentan, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
Dalam operasi tersebut, terdapat sejumlah perkara yang menjadi perhatian penyidik karena pelaku menggunakan cara-cara tertentu untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Salah satu modus yang ditemukan adalah seorang pengedar sabu yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan calon pembeli. Pelaku bahkan menggunakan foto berseragam polisi untuk mendukung identitas palsu yang disampaikannya.
Pelaku berinisial TR (35), warga Kecamatan Sumedang Utara, diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Sumedang. Modus tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan calon pembeli sekaligus mempermudah transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Selain modus polisi gadungan, penyidik juga mengungkap perkara peredaran obat keras tertentu yang melibatkan seseorang dengan modus mengaku berprofesi sebagai wartawan swasta. Pelaku diduga memanfaatkan aktivitasnya untuk mendatangi sejumlah warung dan menawarkan obat-obatan yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum.
Pengungkapan dua modus tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dapat dilakukan melalui berbagai cara. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya. Peredaran sabu, obat keras tanpa ketentuan yang sah, dan minuman beralkohol ilegal berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan, sosial, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam penanganan perkara, para tersangka akan diproses berdasarkan jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan. Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Sementara itu, perkara peredaran obat keras tertentu ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana terhadap pelaku disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan, termasuk kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran barang terlarang tanpa hak. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Reza juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan warga dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat diminta lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi narkoba atau peredaran obat-obatan ilegal. Informasi dari warga dapat membantu aparat melakukan penelusuran serta mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Polres Sumedang juga mengajak orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan generasi muda. Edukasi mengenai bahaya narkotika perlu diberikan secara berkelanjutan agar anak-anak dan remaja memahami risiko kesehatan maupun konsekuensi hukum apabila terlibat penyalahgunaan narkoba.
Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan 13 kasus dengan barang bukti sabu, ribuan obat keras tertentu, serta 1.273 botol minuman keras menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kapolres berharap hasil operasi tersebut dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar