Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

BATANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batang, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus yang membawa rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang. Ketiga tersangka berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26) diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Selain kerusakan kendaraan dan luka yang dialami anggota rombongan, insiden tersebut juga disertai dugaan pencurian dua koper milik pemain dan ofisial tim.

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengumpulan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda sesuai perkembangan penyidikan. Polisi kini memproses perkara tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Batang untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BPA diduga terlibat dalam pemukulan terhadap salah satu anggota rombongan Persib Bandung U-18 dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyampaikan bahwa hasil tes urine BPA menunjukkan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Temuan tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam proses penanganan perkara dan tidak menghilangkan keharusan bagi penyidik untuk membuktikan setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tersangka HH diduga melakukan perusakan kendaraan dengan melempar batu ke arah kaca bus. Ia juga diduga menendang kerucut lalu lintas atau traffic cone ke arah kendaraan serta melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan bus. Tindakan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian penyerangan yang menyebabkan kendaraan rombongan Persib Bandung U-18 mengalami kerusakan.

Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial Persib Bandung U-18 dari bagasi bus yang terbuka ketika insiden berlangsung. Dugaan pencurian itu terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus penyerangan dan perusakan kendaraan. Polisi kemudian menelusuri keterlibatan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Peristiwa bermula ketika rombongan Persib Bandung U-18 sedang melakukan perjalanan pulang dari Surakarta atau Solo menuju Bandung, Jawa Barat, setelah menyelesaikan agenda pertandingan. Bus yang membawa pemain, ofisial, dan manajemen tim berhenti di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang untuk beristirahat. Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah bus yang membawa suporter Persija Jakarta juga berada di lokasi tersebut setelah melakukan perjalanan pulang dari Yogyakarta.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah anggota rombongan Persib diketahui berada di area istirahat. Berdasarkan keterangan kepolisian, perselisihan diduga bermula setelah identitas rombongan Persib diketahui oleh sejumlah orang di lokasi. Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Meski rivalitas antarsuporter disebut sebagai latar belakang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu, penyidik tetap mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Akibat insiden tersebut, seorang anggota rombongan Persib berinisial PP dilaporkan mengalami luka. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan di area wajah dan kepala. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang. Selain korban luka, kerusakan juga terjadi pada bagian kaca belakang dan bodi bus dengan perkiraan kerugian mencapai Rp10 juta.

Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda. BPA lebih dahulu diamankan pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi, ketika dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek. Selanjutnya, HH ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, sedangkan MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda sesuai dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Terhadap BPA, polisi menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, HH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Adapun MF alias T dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian.

Warsono menyampaikan bahwa ancaman pidana untuk tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka dapat mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF alias T juga memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Besaran hukuman yang nantinya dapat dijatuhkan tetap bergantung pada pembuktian perkara dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian manajemen Persib Bandung. Direktur Pengembangan Pemain Muda PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arif, menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan sampai tuntas. Ia juga mengingatkan para suporter sepak bola di Indonesia untuk menjaga kedamaian dan tidak menjadikan rivalitas antarklub sebagai alasan melakukan tindakan kekerasan. Menurutnya, insiden tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain penanganan hukum, perhatian juga diberikan terhadap kondisi para pemain muda yang terdampak peristiwa tersebut. Pihak klub menyampaikan bahwa para pemain mendapatkan pendampingan, termasuk konseling dari tim psikologi. Keluarga pemain juga diminta ikut memberikan bimbingan agar para pemain dapat menghadapi dampak kejadian dengan dukungan yang memadai.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan melalui pendalaman keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan dan penentuan hukuman menjadi kewenangan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit

    Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit CIREBON — Musim kemarau yang menyebabkan keterbatasan air bersih mendapat perhatian dari Polresta Cirebon. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan dasar, jajaran Polresta Cirebon menyalurkan bantuan sebanyak 6.000 liter air bersih kepada warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, […]

  • Jelang Indonesia vs Malaysia di ASEAN Cup, Wakapolri Cek Kesiapan Pengamanan

    Jelang Indonesia vs Malaysia di ASEAN Cup, Wakapolri Cek Kesiapan Pengamanan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jelang Indonesia vs Malaysia di ASEAN Cup, Wakapolri Cek Kesiapan Pengamanan Menjelang pertandingan antara Timnas Indonesia dan Malaysia dalam ajang ASEAN Cup 2026, Polri memastikan kesiapan pengamanan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pertandingan. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan Posko Utama Operasi Garuda […]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Jembrana

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Jembrana

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Jembrana Kepolisian mengungkap kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari […]

  • Sadisnya Saepul Mutilasi Pria Kenalan di Medsos

    Sadisnya Saepul Mutilasi Pria Kenalan di Medsos

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sadisnya Saepul Mutilasi Pria Kenalan di Medsos Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang pria di Kota Depok menggemparkan masyarakat setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Tersangka diketahui berinisial SA alias Saepul, sementara korban merupakan seorang pria berusia 51 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum […]

  • Momen Menteri Ara Panggil “Mas Bahlil Ganteng” di Depan Prabowo, Suasana Akad Massal KPR Jadi Cair

    Momen Menteri Ara Panggil “Mas Bahlil Ganteng” di Depan Prabowo, Suasana Akad Massal KPR Jadi Cair

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Momen Menteri Ara Panggil “Mas Bahlil Ganteng” di Depan Prabowo, Suasana Akad Massal KPR Jadi Cair Suasana acara Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berlangsung hangat ketika Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, melontarkan candaan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral […]

  • Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Wajibkan Lapor Berkala

    Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Wajibkan Lapor Berkala

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Wajibkan Lapor Berkala KABUPATEN TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan […]

expand_less