Polisi Tetapkan Tiga Warga SAD sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tetapkan Tiga Warga SAD sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Kepolisian menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Darat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap warga yang sebelumnya diamankan.
Dari total 14 warga SAD yang sempat diamankan dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas hukum dalam setiap tahapan penyidikan.
Ketiga tersangka kemudian dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam, 1 September 2026. Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk memastikan keamanan sekaligus mendukung proses penanganan perkara pada tahap selanjutnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga menemukan dua warga SAD lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kedua warga tersebut berinisial J dan R. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Jambi untuk menjalani proses asesmen dan menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan.
Sementara itu, sembilan warga lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan. Di antara mereka terdapat tiga orang yang masih berusia di bawah umur. Polisi menyatakan penanganan terhadap warga yang masih di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan anak.
Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di area perkebunan sawit PT Sari Aditya Loka (SAL), Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Peristiwa itu melibatkan sejumlah anggota TNI yang sedang menjalankan tugas pengamanan di kawasan perkebunan dengan warga SAD.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah video keributan beredar di media sosial. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, ketegangan terjadi setelah adanya dugaan pengambilan buah sawit di kawasan perkebunan. Situasi yang awalnya merupakan perselisihan kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap sejumlah anggota TNI yang berada di lokasi.
Aparat kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan warga yang diamankan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta memastikan fakta hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.
Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Polisi masih melengkapi alat bukti serta melakukan pemeriksaan tambahan agar proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan.
Di tengah proses hukum tersebut, Polres Sarolangun juga meningkatkan pengamanan di lingkungan markas kepolisian. Penebalan personel dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung tertib serta kondusif.
Kepolisian turut membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, pemangku kepentingan, serta para Tumenggung Suku Anak Dalam di wilayah Sarolangun. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap tenang dan mencegah munculnya konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta menghormati proses penyidikan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Komunikasi antara kepolisian, masyarakat dan tokoh adat diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang aman selama proses hukum berlangsung.
Penyidik hingga kini masih mendalami perkara tersebut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga penanganan kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar