Polisi Temukan Uang Tunai Rp9 Miliar di Pabrik Obat Ilegal Sukoharjo, Dua Terduga Pemilik Diburu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Temukan Uang Tunai Rp9 Miliar di Pabrik Obat Ilegal Sukoharjo, Dua Terduga Pemilik Diburu
JAKARTA – Polda Metro Jaya menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar dalam pengembangan kasus dugaan produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain uang dalam jumlah besar, penyidik turut menemukan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat berharga yang kini ditelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan. Polisi masih mendalami apakah uang dan dokumen yang diamankan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi maupun distribusi obat keras ilegal tersebut.
Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan pembongkaran dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl. Kedua lokasi berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang diamankan di lokasi yang berada di Kecamatan Kartasura, sedangkan lima orang lainnya ditangkap di Kecamatan Gatak. Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam kegiatan operasional, mulai dari mengoordinasikan proses produksi, mengoperasikan mesin, mengemas obat, hingga menangani pemasaran hasil produksi.
Kapolda Metro Jaya menyebut penyidik masih memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan kedua pabrik tersebut. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional produksi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi juga mendalami pembagian peran, alur pendanaan, serta jalur distribusi obat yang dihasilkan dari lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan itu, aparat turut menyita sekitar 7,8 juta butir tramadol dan trihexyphenidyl yang diduga diproduksi secara ilegal. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala kegiatan yang sedang diselidiki. Meski demikian, seluruh barang bukti dan keterangan para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kasus tersebut bermula pada 7 Oktober 2026, ketika Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli yang berisi obat jenis tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap asal barang, dokumen pengiriman, serta jalur distribusi yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.
Penelusuran terhadap pengiriman itu membawa penyidik ke Kabupaten Sukoharjo. Aparat kemudian mengidentifikasi dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras tanpa izin. Setelah melakukan pengembangan, petugas mengungkap kegiatan produksi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, yang masing-masing diduga berkaitan dengan pembuatan tramadol dan trihexyphenidyl.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kapasitas produksi di lokasi Kartasura diduga mencapai jutaan butir obat per hari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pabrik tersebut diperkirakan mampu memproduksi sekitar 1,7 juta butir tramadol setiap hari, dengan nilai omzet yang disebut mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Angka tersebut masih berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan keterangan penyidik dalam perkara yang sedang ditangani.
Besarnya kapasitas produksi yang terungkap membuat penyidik perlu menelusuri lebih jauh jaringan pemasok bahan, pengelola fasilitas, pekerja, serta pihak yang diduga menerima atau mendistribusikan hasil produksi. Pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti keuangan juga menjadi bagian dari upaya mengungkap bagaimana kegiatan tersebut dibiayai dan siapa saja yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari operasionalnya.
Selain uang tunai Rp9 miliar dan dokumen kendaraan, pengungkapan ini menyoroti persoalan peredaran obat keras yang diproduksi di luar ketentuan. Tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti aturan medis, sedangkan penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses produksi, distribusi, dan peredaran obat menjadi aspek penting dalam melindungi masyarakat dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan obat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, dalam mendeteksi serta menindak kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Penerapan pasal terhadap setiap tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Hingga pengungkapan tersebut diumumkan, penyidik masih menelusuri asal-usul uang tunai Rp9 miliar, dokumen kendaraan, dan surat berharga yang ditemukan. Polisi juga terus mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik serta pengendali kegiatan produksi. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memperjelas struktur operasional, aliran dana, dan jaringan distribusi yang terkait dengan dugaan produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar