Polisi Amankan 19 Orang Saat Aksi Massa di Jakarta, Petasan hingga 12 Bahan Pewarna Disita
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Amankan 19 Orang Saat Aksi Massa di Jakarta, Petasan hingga 12 Bahan Pewarna Disita
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 19 orang yang diduga membawa sejumlah barang berpotensi digunakan untuk mengganggu ketertiban saat aksi massa di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Dari pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari petasan, senjata tajam, hingga bahan pewarna yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme. Hingga Kamis (29/10/2026) pagi, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan terhadap orang-orang yang ditemukan membawa barang-barang yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Barang tersebut meliputi petasan, senjata tajam, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan rencana perusakan fasilitas. Keterangan itu disampaikan Budi kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Menurut Budi, barang-barang yang ditemukan pada orang-orang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui tujuan kepemilikan barang tersebut serta kaitannya dengan kegiatan unjuk rasa sehari sebelumnya. Namun, dugaan penggunaan barang untuk tindakan tertentu masih perlu didalami melalui keterangan para pihak dan pemeriksaan bukti yang ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, sampai Kamis pagi, 19 orang tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga tengah memastikan identitas dan latar belakang mereka, termasuk apakah mereka merupakan mahasiswa atau berasal dari kelompok masyarakat lainnya. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.
Imron menambahkan, salah satu dari 19 orang yang diamankan diketahui masih berusia di bawah umur. Anak tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan status anak serta prosedur khusus yang berlaku dalam penanganan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Selain petasan dan senjata tajam, polisi turut menyita 12 bahan pewarna atau cat yang diduga akan digunakan untuk melakukan vandalisme. Bahan tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya mencegah kemungkinan perusakan fasilitas umum selama aksi berlangsung. Penyidik masih mendalami tujuan penggunaan cat tersebut dan kaitannya dengan dugaan rencana tindakan vandalisme di lokasi demonstrasi.
Penyitaan barang bukti menjadi salah satu bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum dalam kegiatan massa. Meski demikian, kepemilikan barang-barang tersebut perlu ditelaah berdasarkan konteks, keterangan, dan bukti pendukung sebelum polisi menentukan langkah hukum selanjutnya. Status orang yang diamankan juga belum dapat disamakan dengan status tersangka ataupun kesimpulan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana.
Aksi massa yang menjadi latar belakang pengamanan tersebut berlangsung pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan penyampaian aspirasi tersebar di beberapa titik di Jakarta, antara lain kawasan Bundaran HI hingga Dukuh Atas. Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang menjadi pusat berkumpulnya peserta.
Dalam pengamanan kegiatan unjuk rasa, kepolisian perlu memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi tanpa mengabaikan keamanan dan ketertiban umum. Di sisi lain, peserta aksi diharapkan tidak membawa atau menggunakan barang yang berpotensi membahayakan orang lain maupun merusak fasilitas publik. Koordinasi antara petugas dan peserta aksi menjadi salah satu unsur penting untuk mencegah terjadinya gangguan selama demonstrasi berlangsung.
Pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut masih menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya menelusuri rangkaian kejadian selama aksi massa di Jakarta. Polisi akan mendalami keterangan yang diberikan serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah disita. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan tindakan lebih lanjut yang perlu dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan maupun membahayakan keselamatan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan masih berlangsung. Perkembangan mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum mereka menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar