Polda Sumut Tetapkan Seleb TikTok RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumut Tetapkan Seleb TikTok RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang konten kreator berinisial RDLG sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap konten yang diduga memuat pernyataan menghina agama Kristen. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kota Medan, Rabu (28/10/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan personel kepolisian. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan siaran langsung di TikTok yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun, menelusuri rekam jejak digital, serta memastikan keberadaan orang yang diduga membuat konten tersebut.
Menurut Bayu, hasil penelusuran digital dan pemeriksaan di lapangan mengarah kepada RDLG. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah polisi mengumpulkan informasi awal terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan awal, RDLG disebut mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya. Siaran tersebut diketahui dilakukan dari depan rumahnya di Kota Medan. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan siaran langsung tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler iPhone 14, satu helai kemeja putih, satu helai celana pendek berwarna merah, serta sebuah tripod. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mendukung pengungkapan perkara.
Polisi juga mendalami latar belakang tindakan yang diduga dilakukan RDLG. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang sedang dihadapi tersangka. RDLG diketahui pernah aktif sebagai kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi memproduksi konten sesering sebelumnya.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik terus menelusuri faktor-faktor yang mungkin melatarbelakangi pembuatan konten tersebut, termasuk aspek lain yang relevan dengan perkara. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan bukan merupakan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana tersangka.
Atas perkara tersebut, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Bayu menegaskan bahwa permintaan maaf dari seseorang yang diduga melakukan pelanggaran tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau pengguna platform digital untuk tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan, perpecahan, atau konflik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferry juga mengajak para kreator konten untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan. Ruang digital, menurut imbauan kepolisian, perlu dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak merugikan orang lain dan tetap menghormati keberagaman. Sikap bijak dalam menyampaikan pendapat dinilai penting untuk menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda.
Penetapan RDLG sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan media sosial yang berkaitan dengan isu keagamaan. Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Hingga proses hukum berlanjut, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah, karena penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar