Polda Metro Jaya Dukung Larangan Vape dari Kapolri, Anggota yang Melanggar Bakal Ditindak Propam
- calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Metro Jaya Dukung Larangan Vape dari Kapolri, Anggota yang Melanggar Bakal Ditindak Propam
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap anggota di lingkungan Polda Metro Jaya, termasuk menyiapkan langkah penindakan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) apabila ditemukan personel yang melanggar ketentuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa jajarannya mendukung penuh arahan Kapolri. Menurutnya, larangan tersebut merupakan kebijakan yang harus dipatuhi seluruh anggota sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
“Kita mendukung arahan dan perintah dari Bapak Kapolri terkait pelarangan vape ya di Polda Metro Jaya. Karena itu sudah ada edaran dari Bapak Kapolri, ya jangan sampai itu disalahgunakan,” kata Bismo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bismo menjelaskan, salah satu pertimbangan diterapkannya larangan tersebut adalah adanya potensi penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. Perangkat rokok elektrik yang selama ini digunakan untuk menguapkan cairan atau liquid dinilai dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan mengganti isi cairan menggunakan zat narkotika.
Ia menyebut sejumlah zat yang berpotensi dimasukkan ke dalam cairan vape antara lain sabu cair, ganja cair, etomidate, hingga ketamin. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat karena perangkat vape memiliki bentuk yang relatif umum digunakan sehingga kandungan cairan di dalamnya tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan secara langsung.
Menurut Bismo, pencegahan perlu dilakukan agar perangkat yang semestinya digunakan sebagai rokok elektrik tidak disalahgunakan menjadi sarana konsumsi maupun peredaran narkotika. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Kapolri dan memastikan seluruh personel memahami konsekuensi dari kebijakan tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bidpropam. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kepatuhan anggota, sekaligus penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Personel yang terbukti tidak mematuhi larangan akan diproses sesuai mekanisme disiplin dan ketentuan internal kepolisian.
“Akan ditindak oleh Propam. Kita akan bekerja sama Propam untuk menegakkan itu. Tes urine terhadap anggota juga itu dilakukan secara insidental dan juga rutin,” ujar Bismo.
Selain pengawasan terhadap penggunaan vape, Polda Metro Jaya juga menyatakan pemeriksaan urine terhadap anggota tetap dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu. Tes tersebut menjadi salah satu langkah pengawasan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian.
Kebijakan larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.
Melalui ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan berlaku bagi personel kepolisian di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, pola peredaran narkoba terus mengalami perubahan, termasuk penggunaan perangkat vape sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cair.
Johnny menerangkan bahwa perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah penampung, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.
Ia menilai perkembangan tersebut perlu diantisipasi oleh institusi kepolisian. Apalagi, cairan yang mengandung zat terlarang dapat dikemas dengan berbagai aroma dan tampilan sebagaimana produk rokok elektrik pada umumnya. Karena itu, larangan penggunaan vape di lingkungan Polri dipandang sebagai langkah pencegahan dari internal institusi.
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Keberadaan zat tersebut dalam cairan vape menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.
Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan anggota, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pemberantasan narkotika. Institusi kepolisian diharapkan mampu memastikan personelnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran zat terlarang, baik secara langsung maupun melalui penggunaan perangkat tertentu.
Dalam penerapannya, personel yang terbukti melanggar larangan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri. Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kandungan narkotika dalam cairan yang digunakan, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan dukungan Polda Metro Jaya, pelaksanaan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 diharapkan berjalan konsisten di seluruh jajaran. Pengawasan melalui Propam, pemeriksaan urine secara rutin maupun insidental, serta penindakan terhadap pelanggaran menjadi bagian dari mekanisme yang disiapkan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh personel.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan narkotika dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan siap menjalankan arahan Kapolri dengan memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin, sehingga seluruh anggota dapat menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar