Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Sita 7,86 Juta Butir

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Sita 7,86 Juta Butir

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Sita 7,86 Juta Butir

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan produksi obat keras ilegal di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, polisi menyita sebanyak 7.862.500 butir obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang telah selesai diproduksi serta mengamankan 16 orang tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan aktivitas produksi obat-obatan di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Lokasi di Kartasura diduga digunakan untuk memproduksi tramadol, sedangkan tempat di Kecamatan Gatak digunakan untuk memproduksi trihexyphenidyl.

Dari lokasi di Kartasura, petugas menyita 1.485.000 butir tramadol berbentuk tablet putih yang siap dikemas serta 2.372.500 butir tramadol yang telah siap diedarkan. Selain obat jadi, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi yang diduga digunakan dalam kegiatan pembuatan obat keras tersebut.

Peralatan yang disita antara lain mesin pres, mesin pencampur bahan, dan mesin pencetak tablet. Keberadaan mesin-mesin tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik untuk mendalami proses produksi, kapasitas kegiatan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Selain obat jadi dan mesin produksi, polisi turut menyita bahan baku yang terdiri atas 13 jenis dengan total berat mencapai 29 ton. Petugas juga mengamankan sekitar 270 liter bahan dalam bentuk cair. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri asal bahan, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan produksi obat-obatan yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta mengenai pengiriman 20 koli barang yang diduga berisi tramadol ke kawasan Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pengiriman yang dicurigai berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.

Dalam penelusuran awal di kawasan Kampung Bandan, polisi menyita 20 koli yang berisi sekitar 650.000 butir tramadol. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap sumber barang dan jalur distribusinya. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas memperoleh informasi mengenai dua lokasi mencurigakan yang diduga menjadi tempat produksi obat-obatan di wilayah Sukoharjo.

Setelah melakukan pendalaman, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Di kedua tempat tersebut, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi obat keras beserta peralatan yang digunakan. Sebanyak 16 orang kemudian diamankan, terdiri atas 11 orang dari lokasi Kartasura dan lima orang dari lokasi Gatak.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan keras yang disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya langkah penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran dan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan medis.

Dadang juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut didukung kerja sama sejumlah instansi. Selain jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai, proses penanganan turut mendapat dukungan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah serta jajaran Polda Jawa Tengah. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mendukung penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti.

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian mengimbau masyarakat agar memperoleh obat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian resmi serta menggunakannya sesuai resep dan petunjuk tenaga medis. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan yang tepat berisiko menimbulkan dampak terhadap kesehatan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membeli atau menggunakan obat dari sumber yang tidak dapat dipastikan legalitas dan keamanannya.

Orang tua dan pihak sekolah juga diharapkan memperkuat komunikasi serta pendampingan kepada anak-anak agar mereka memahami pentingnya penggunaan obat secara benar. Apabila terdapat anggota keluarga yang diduga mengalami masalah akibat penyalahgunaan obat, keluarga dianjurkan memberikan pendampingan dan mencari bantuan tenaga kesehatan yang kompeten.

Hingga pengumuman pengungkapan kasus pada 21 Oktober 2026, polisi masih mendalami keterlibatan para tersangka dan menelusuri pihak lain yang diduga berhubungan dengan kegiatan tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less