Dugaan Penipuan Rp8,8 Miliar, Polda Bali Temukan Alat Pelebur Emas di Toko Divine
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Penipuan Rp8,8 Miliar, Polda Bali Temukan Alat Pelebur Emas di Toko Divine
Polda Bali terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas yang menyeret manajemen Toko Divine Gems & Jewellery di Denpasar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan di toko yang berada di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mencari dan mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik mendatangi lokasi bersama tim Inafis dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian toko selama beberapa jam.
Dari proses penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur emas. Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang dan dokumen dari lokasi yang dianggap berkaitan dengan aktivitas usaha serta perkara yang sedang ditangani.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana aktivitas pengolahan emas dilakukan di lokasi tersebut serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai barang bukti sebelum menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi emas. Berdasarkan data Polda Bali, terdapat lima laporan polisi yang telah diterima terkait perkara tersebut. Jumlah korban yang tercatat mencapai puluhan orang, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp8,8 miliar.
Salah satu pihak yang menjadi terlapor utama adalah warga negara India berinisial JKR. Selain JKR, terdapat dua warga negara Indonesia berinisial PAL dan ML yang juga tercatat sebagai terlapor. Status para pihak tersebut masih dalam proses penanganan hukum dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap laporan serta bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga setengah jam, penyidik turut membawa sejumlah barang dari dalam toko. Barang yang diamankan antara lain komputer, printer, dokumen, serta berbagai benda lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Ditreskrimum mengenai barang-barang yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan relevansi setiap barang terhadap perkara.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mengungkap kronologi dugaan penipuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pola transaksi, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta aliran barang dan dana yang menjadi bagian dari laporan para korban.
Kasus dugaan penipuan transaksi emas ini mendapat perhatian karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Polda Bali masih berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami keberadaan dan peran masing-masing pihak yang dilaporkan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perusahaan, transaksi, keterangan saksi, serta barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan. Seluruh bukti nantinya akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, para pihak yang telah dilaporkan masih memiliki status sebagai terlapor. Penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh kepolisian.
Polda Bali menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan secara bertahap. Penggeledahan dan pengamanan barang bukti menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kerugian.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar