Polda Kalteng Proses 130 Laporan Karhutla, Delapan Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Kalteng Proses 130 Laporan Karhutla, Delapan Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan
Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran terus meningkatkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, kepolisian telah memproses sebanyak 130 laporan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa dari 130 laporan tersebut, sebanyak 84 merupakan laporan informasi dan 46 lainnya telah tercatat sebagai laporan polisi. Penanganan terhadap laporan polisi tersebut kini berada dalam sejumlah tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap II.
Dari 46 laporan polisi yang telah ditangani, sebanyak lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 24 perkara telah memasuki proses penyidikan, 13 perkara telah sampai pada tahap I, dan tiga perkara lainnya sudah memasuki tahap II. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap laporan karhutla yang masuk.
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Polda Kalimantan Tengah juga melakukan proses hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan korporasi. Tercatat terdapat 12 korporasi yang sedang diproses dalam perkara karhutla. Dalam penanganan perkara korporasi tersebut, kepolisian menerapkan ketentuan hukum lingkungan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, polisi juga menangkap delapan tersangka dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Kedelapan orang tersebut berkaitan dengan enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
Salah satu perkara melibatkan seorang pria berinisial M, berusia 49 tahun, yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Barito Selatan. M diamankan setelah diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain. Akibat kejadian tersebut, sekitar enam hektare lahan dilaporkan terbakar.
Kepolisian juga menangani perkara karhutla di Kabupaten Barito Timur. Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial S dan Y diamankan pada Minggu, 20 September 2026. S diketahui bekerja sebagai PNS, sedangkan Y berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diproses dalam perkara kebakaran lahan dengan luas hampir 11 hektare.
Dalam penanganan perkara di Barito Timur, penyidik mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang tersebut antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember, serta tas gendong.
Selain perkara di Barito Selatan dan Barito Timur, penyidik juga masih menangani kasus lain yang melibatkan lima tersangka di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Seluruh perkara tersebut terus didalami untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Kapolda Kalimantan Tengah mengatakan bahwa penanganan kasus karhutla dilakukan menyusul adanya kebakaran yang terjadi berulang maupun munculnya titik kebakaran baru. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena sebagian kejadian diduga memiliki unsur kesengajaan sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara lebih mendalam.
Dalam proses hukum terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan konstruksi perkara yang ditangani. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang diperoleh oleh aparat penegak hukum.
Penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di wilayah terdampak.
Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan karhutla. Penanganan dilakukan baik terhadap perkara yang melibatkan perorangan maupun kasus yang berkaitan dengan badan usaha atau korporasi.
Dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang terus berjalan, kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab setiap kebakaran secara lebih jelas serta memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar