32 Kasus PETI di Jambi Diungkap, Kapolda Soroti Dampak Lingkungan-Konflik Sosial
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
32 Kasus PETI di Jambi Diungkap, Kapolda Soroti Dampak Lingkungan-Konflik Sosial
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 32 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 71 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Jambi pada Senin, 26 Oktober 2026. Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran kepolisian resor di sejumlah wilayah.
Dari hasil penindakan selama periode tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Barang bukti itu meliputi emas dengan berat total 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai senilai Rp108.123.000.
Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah diungkap masih berlangsung. Pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan terhadap PETI tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai dapat menimbulkan kerugian dalam jangka pendek maupun panjang, terutama ketika kegiatan tersebut berlangsung tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dan standar keselamatan.
Kerusakan Lingkungan Menjadi Perhatian
Salah satu persoalan yang disoroti Kapolda Jambi adalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan emas ilegal. Penggalian tanah secara masif, penggunaan alat berat, serta aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kondisi alam dapat mengubah bentang lahan dan merusak ekosistem di sekitar lokasi.
Kerusakan tersebut berpotensi memicu erosi, memperburuk kondisi lahan, serta meningkatkan risiko longsor dan banjir di wilayah tertentu. Apabila kegiatan pertambangan berlangsung di sekitar aliran sungai, perubahan kondisi tanah dan sedimentasi juga dapat memengaruhi kualitas air serta kehidupan organisme yang bergantung pada ekosistem perairan.
Selain kerusakan fisik lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas dapat menimbulkan risiko pencemaran apabila tidak dikelola dengan benar. Paparan zat berbahaya, termasuk merkuri pada kegiatan yang menggunakannya, berpotensi mengancam kesehatan manusia dan makhluk hidup apabila mencemari air, tanah, maupun rantai makanan.
Dampak tersebut tidak selalu berhenti ketika kegiatan penambangan selesai. Kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan dapat membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada pertanian, perikanan, serta sumber air di sekitar lokasi pertambangan.
Widodo mengingatkan bahwa keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan risiko dan kerugiannya berpotensi ditanggung masyarakat secara lebih luas. Karena itu, perlindungan lingkungan perlu menjadi perhatian bersama agar sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
Keselamatan Penambang dan Warga Turut Terancam
Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Kegiatan penggalian yang tidak memperhatikan kondisi tanah, kestabilan lokasi, dan prosedur keselamatan dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Para pekerja maupun warga yang berada di sekitar area pertambangan berpotensi terdampak apabila terjadi longsor atau runtuhnya tanah galian.
Minimnya penerapan standar keselamatan juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa pengawasan memadai, risiko kecelakaan dapat meningkat karena kondisi lokasi dan penggunaan peralatan tidak selalu memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
Dampak kesehatan juga menjadi perhatian, terutama apabila lingkungan tempat tinggal masyarakat tercemar oleh bahan berbahaya. Oleh sebab itu, penanganan PETI membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan kesehatan warga dan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Aktivitas PETI Berpotensi Memicu Konflik Sosial
Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah yang menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin. Perbedaan kepentingan antara pelaku pertambangan, warga setempat, dan masyarakat yang menolak aktivitas tersebut dapat memicu perselisihan apabila tidak ditangani dengan baik.
Salah satu peristiwa yang disinggung dalam konferensi pers berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga yang menolak aktivitas PETI di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan melibatkan korban berinisial MEZ serta terduga pelaku berinisial FA.
Berdasarkan informasi kepolisian, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut menjadi gambaran mengenai pentingnya penanganan perselisihan di kawasan pertambangan secara tepat agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Persoalan sosial yang muncul di sekitar lokasi PETI juga dapat memengaruhi hubungan antarwarga dan rasa aman masyarakat. Apabila kegiatan pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa penyelesaian yang memadai, ketegangan berpotensi meningkat dan mengganggu kehidupan sosial maupun aktivitas ekonomi penduduk setempat.
Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara
Aktivitas penambangan emas tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, pengelolaan sumber daya alam tanpa pengawasan yang memadai dapat menyulitkan upaya pemerintah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai standar lingkungan dan keselamatan. Pengawasan diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.
Penegakan hukum terhadap PETI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Setiap perkara tetap harus ditangani berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, sehingga penindakan dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Polda Jambi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polda Jambi menyatakan akan melanjutkan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Kepolisian juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan PETI, baik di kawasan sungai maupun wilayah perbukitan.
Pemetaan tersebut dimaksudkan untuk membantu aparat menentukan prioritas penanganan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dengan pemetaan yang lebih menyeluruh, kepolisian diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara terarah.
Kapolda juga menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kegiatan penambangan ilegal diimbau menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center Polri 110.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi potensi konflik di kawasan pertambangan. Meski demikian, setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai agar penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.
Pengungkapan 32 kasus PETI sepanjang Januari hingga Oktober 2026 menunjukkan bahwa persoalan pertambangan emas ilegal masih menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu disertai pengawasan lingkungan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarlembaga.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat, penanganan PETI diharapkan dapat membantu melindungi lingkungan, menjaga keselamatan warga, serta mencegah konflik sosial di Provinsi Jambi. Pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan manfaat kekayaan alam dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar