Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Laporan Jokowi Seharusnya Sudah Tidak Berlaku
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Laporan Jokowi Seharusnya Sudah Tidak Berlaku
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan terhadap kedua klien mereka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, termasuk status laporan yang menurut mereka semestinya sudah tidak lagi menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut tim pembela, perkembangan perkara sebelumnya menunjukkan adanya penghentian penyidikan terhadap beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa laporan yang menjadi dasar perkara seharusnya juga telah dicabut atau setidaknya tidak lagi memiliki alasan yang kuat untuk diteruskan terhadap klien mereka. Oleh karena itu, langkah penangkapan yang dilakukan penyidik dianggap menimbulkan pertanyaan dari sisi prosedural maupun aspek kepastian hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban yang diberikan oleh penyidik. Dengan kondisi tersebut, tim hukum berpendapat bahwa tindakan penangkapan seharusnya tidak diperlukan dan cukup dilakukan melalui mekanisme pemanggilan sebagaimana proses hukum pada umumnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo tersebut telah berjalan cukup panjang dan melibatkan sejumlah nama. Sebagian tersangka dalam perkara yang sama diketahui telah memperoleh penghentian penyidikan melalui berbagai pertimbangan hukum. Sementara itu, beberapa nama lainnya tetap melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perbedaan perlakuan dalam suatu perkara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Polemik mengenai kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat tingginya sensitivitas isu yang berkembang. Proses persidangan nantinya diharapkan dapat menjadi ruang pembuktian yang objektif bagi seluruh pihak, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berbagai pihak mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil persidangan sebagai bentuk penyelesaian yang sah menurut hukum. Dengan demikian, seluruh perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik dapat memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar