Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Laporan Jokowi Seharusnya Sudah Tidak Berlaku

Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Laporan Jokowi Seharusnya Sudah Tidak Berlaku

  • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Laporan Jokowi Seharusnya Sudah Tidak Berlaku

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan terhadap kedua klien mereka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, termasuk status laporan yang menurut mereka semestinya sudah tidak lagi menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum.

Menurut tim pembela, perkembangan perkara sebelumnya menunjukkan adanya penghentian penyidikan terhadap beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa laporan yang menjadi dasar perkara seharusnya juga telah dicabut atau setidaknya tidak lagi memiliki alasan yang kuat untuk diteruskan terhadap klien mereka. Oleh karena itu, langkah penangkapan yang dilakukan penyidik dianggap menimbulkan pertanyaan dari sisi prosedural maupun aspek kepastian hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban yang diberikan oleh penyidik. Dengan kondisi tersebut, tim hukum berpendapat bahwa tindakan penangkapan seharusnya tidak diperlukan dan cukup dilakukan melalui mekanisme pemanggilan sebagaimana proses hukum pada umumnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo tersebut telah berjalan cukup panjang dan melibatkan sejumlah nama. Sebagian tersangka dalam perkara yang sama diketahui telah memperoleh penghentian penyidikan melalui berbagai pertimbangan hukum. Sementara itu, beberapa nama lainnya tetap melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Menanggapi perkembangan tersebut, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perbedaan perlakuan dalam suatu perkara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Polemik mengenai kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat tingginya sensitivitas isu yang berkembang. Proses persidangan nantinya diharapkan dapat menjadi ruang pembuktian yang objektif bagi seluruh pihak, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berbagai pihak mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil persidangan sebagai bentuk penyelesaian yang sah menurut hukum. Dengan demikian, seluruh perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik dapat memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka

    Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Balita di Makassar Diduga Jadi Jaminan Utang dan Diambil Paksa, 3 Orang Jadi Tersangka Kasus dugaan pengambilan paksa seorang balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang yang berawal dari sengketa arisan daring, sehingga korban yang masih berusia dua […]

  • Polda Gorontalo Selidiki Tujuh Dugaan Korupsi Proyek Dana PEN | #ReserseBekerja

    Polda Gorontalo Selidiki Tujuh Dugaan Korupsi Proyek Dana PEN | #ReserseBekerja

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Polda Gorontalo Selidiki Tujuh Dugaan Korupsi Proyek Dana PEN | #ReserseBekerja Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah melakukan penyelidikan terhadap tujuh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara serta memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk […]

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di […]

  • Dari Perluas Jaringan hingga Tambah Pasokan, Jakarta Kejar Target Layanan 100 Persen Air Bersih pada 2029

    Dari Perluas Jaringan hingga Tambah Pasokan, Jakarta Kejar Target Layanan 100 Persen Air Bersih pada 2029

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dari Perluas Jaringan hingga Tambah Pasokan, Jakarta Kejar Target Layanan 100 Persen Air Bersih pada 2029 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat berbagai langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan jaringan perpipaan, peningkatan kapasitas infrastruktur, hingga penambahan sumber pasokan air. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk […]

  • MPP PRO Majalengka Hadirkan Layanan Terpadu Satu Atap untuk Permudah Kebutuhan Administrasi Masyarakat

    MPP PRO Majalengka Hadirkan Layanan Terpadu Satu Atap untuk Permudah Kebutuhan Administrasi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MPP PRO Majalengka Hadirkan Layanan Terpadu Satu Atap untuk Permudah Kebutuhan Administrasi Masyarakat Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) PRO Majalengka. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu satu atap yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan dalam satu lokasi yang terintegrasi. […]

  • Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut sejumlah kader Gerindra, pelabelan tersebut dinilai kurang tepat karena program yang digagas […]

expand_less